KUPANG, HN – Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur menaikan tarif angkutan umum, sebagai imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isayak Nuka mengatakan, kenaikan harga BBM tentu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, terutama para operator angkutan umum.
Menurut Isyak, untuk menyikapi gejolak dan aksi masyarakat, pemerintah sudah menandatangani peraturan gubernur No 93 Tahun 2022, terkait penyesuaian tarif angkutan umum di NTT.
Dalam pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas sebesar 30% di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20%.
Pergub ini, kata Isyak, menjadi rujukan atau dasar kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan umum di wilayah masing-masing, dan tidak boleh melampaui tarif batas atas 30 persen.
“Pergub sudah diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Ini langkah gubernur untuk menyikapi aksi yang sudah terjadi di beberapa kabupaten,” ujar Isyak, Kamis 8 September 2022.
Sementara untuk tarif angkutan laut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang memproses peraturannya, guna melakukan penyesuaian tarif.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Karena kenaikan harga BBM jenis Solar dan Pertalite ini berdampak pada sektor jasa angkutan darat maupun angkutan laut,” terangnya.
Isyak menambahkan, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk angkutan umum. Sedangkan tarif ojek online (ojol) akan diatur oleh Kementruan Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Dirjen perhubungan Darat.
“Jadi tarif yang diatur pemerintah dengan Pergub hanya mengatur kenaikan tarif mulai dari bus berbagai jenis, sampai dengan taxi sebesar 30 persen,” tandasnya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera mengaku salut dengan sikap masyarakat NTT yang menghadapi kenaikan harga BBM Solar dan Pertalite dengan tenang.
“Pemerintah menyatakan bersyukur situasi NTT sangat kondusif tanpa gejolak di tengah masyarakat. Dan berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan dinamika inflasi sehingga tetap dalam taraf normal. Pemerintah memandang perlu penyesuaian tariff transportasi di NTT,” ungkapnya.***