Hukrim  

KPK Ambil Alih Kasus Bawang Merah Malaka

KUPANG, HN – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur pada 2018.

Pengadaan bibit bawang merah dengan pagu anggaran sebesar Rp9,68 miliar telah merugikan negara sekitar Rp5,2 miliar.

Kasus ini terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka dengan delapan tersangka.

“Kami dari KPK didampingi Bareskrim Polri datang untuk melakukan proses pengalihan perkara tersebut, hasil dari keputusan pimpinan serta sinergisitas antara KPK, Polda NTT dan Kejati NTT,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam konfrensi pers di Polda NTT, Rabu (8/9/2022).

BACA JUGA:  Masyarakat Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual Dibalik Pembunuhan Astrid dan Lael

Menurut Didik Agung Widjanarko, sesuai hasil supervisi, penanganan kasus ini berlarut-larut dan tidak efektif sehingga menjadi perhatian dari KPK, serta adanya banyak pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

“Untuk efektivitas dari proses penanganan kasus tersebut, kami lakukan koordinasi dengan pimpinan dan disepakati untuk kasusnya kami ambil alih,” jelasnya

Menurutnya, selama proses penanganan kasus, ada tersangka yang melayangkan gugatan pra peradilan dan menang, yang akhirnya kasus ini dihentikan pada 31 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Bakar Keranda Mayat, Aksi Demo di Polda NTT Berlangsung Ricuh

Namun, pada 26 Januari 2022 kasus ini dibuka kembali dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang melibatkan Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.

“Dari proses tersebut kami menyetujui dilakukan ambil alih untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya

Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sedang melakukan mempersiapkan seluruh barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik KPK.

Menurutunya penanganan kasus ini cukup lama atau sudah mendekati 4 tahun. Padahal penanganan sebuah perkara harus cepat murah dan sedernana dan pihak-pihak yang berperkara dibutuhkan asas kepastian dan keadilan.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siapkan Lima Jaksa Tangani Kasus Penkase

“Dengan mempertimbangkan berbagai hal itu, sesuai dengan kewenanganannya, KPK melakukan pengambilalihan kasus ini,” kata Irjen Setyo Budiyanto.

Sementara itu, Kajati NTT, Hutama Wisnu, mengatakan, pihaknya mendukung penuntasan kasus korupsi yang diambil alih KPK.

“Pada prinsipnya kami mendukung KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Malaka yang diambil alih KPK dari Polda NTT,” katanya.***

error: Content is protected !!