KUPANG, HN – Jumlah koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalami penambahan, dengan adanya permintaan pembentukan koperasi baru hampir setiap bulan.
Meski demikian, goals atau tujuan dari koperasi untuk mensejahterakan anggotanya masih sangat minim, karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dari pengurus dan manajemen koperasi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Sub Koordinator Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Nelciana Yulita Soruh, kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.
Menurut Nelciana, koperasi di Provinsi NTT saat ini cukup banyak, tetapi masih minim SDM dari pengurus dan manajemen koperasi itu sendiri.
“Karena kita tahu, koperasi itu sangat berbeda dengan perusahan. Tetapi pemilihan pengurus ini mereka lakukan berdasarkan kepercayaan. Bukan kompetensi yang dimiliki,” ujar Nelciana.
“Sehingga banyak koperasi sekarang, teknik pengelolaanya masih lebih kepada perusahan, bukan koperasinya. Jadi mereka lebih mementingkan laba dan penguatan kelembagaan koperasi, dan mengesampingkan kesejahteraan anggotanya,” tambahnya.
Di Provinsi NTT, kata dia, banyak koperasi besar, tetapi belum mampu mensejahterakan anggotanya, sehingga optimalisasinya masih sangat kurang.
Selain itu, ada sejumlah koperasi di NTT yang secara legalitas memiliki badan hukum, tetapi justru dikelola atau merupakan milik perorangan, dimana mereka menjajakan uangnya kepada bukan anggota atau nasabah, dengan bunga yang cukup tinggi.
“Tetapi yang menjadi persoalannya adalah kami di dinas kurang mendapat pengaduan. Sehingga kita akan lakukan pelatihan, pendampingan, pelayanan, pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Untuk pelatihan, pihaknya sudah menyiapkan klinik digitalisasi, dimana akan melayani perizinan, pelayanan legalitas seperti sertifikat NIK, dan pembentukan koperasi baru.
“Itu kita ada. Dan juga pengawasan, ada juga link untuk pengaduan. Jadi kalau ada masyarakat yang melihat pelayanan koperasi yang tidak sesuai, mereka bisa laporkan ke dinas,” ungkapnya.
Misalkan koperasinya primer provinsi yang ada di kabupaten, dan ada aduan terhadap dinas di wilayah setempat, maka mereka wajib melakukan pemeriksaan legalitas dan kepatuhan, manajemen tata kelola, setelah itu baru dilaporkan ke tingkat provinsi.
“Setelah itu kita telusuri dulu. Kalau ada kecenderungan untuk bisnis atau tidak ada kepatuhan terhadap koperasi, maka akan dilakukan pemeriksaan dan direkomendasi untuk diperbaiki,” terangnya.
“Kalau rekomendasinya tidak diikuti, maka akan ada tindak lanjut sampai pembekuan, penghentian operasional, hingga menutup atau mencabut izinnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengurusan legalitas perizinan saat ini sudah menggunakan sistem elektrik, melalui OSS, meski untuk sementara waktu banyak koperasi yang masih mengalami kesulitan.***