Jumlah Koperasi di NTT Capai 4282 Unit

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Philp Bere (Foto: HN)

KUPANG, HN – Jumlah koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) per 31 Desember 2021 sebanyak 4282 unit. Dari jumlah itu, koperasi aktif sebanyak 3330 unit, dan tidak aktif sebanyak 950 an unit.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Philp Bere kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 7 September 2022.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum melakukan input data terbaru terkait penambahan jumlah koperasi, karena setiap bulan selalu ada permintaan untuk pembentukan koperasi baru.

“Sehingga sampai hari ini kami belum input data terbaru. Datanya akan berubah pada tanggal 31 Desember 2022 mendatang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ikatan Notaris NTT Siap Berikan Dampingan Hukum untuk Albert Riwu Kore

Ia menjelaskan, dari 4282 koperasi, 85 persen bergerak pada sektor jasa simpan pinjam uang, sementara sisanya bergerak di sektor riil seperti koperasi produsen, konsumen dan peternakan.

“Jadi koperasi di NTT ini lebih mendominasi itu jasa simpan pinjam uang. Karena masyarakat berpikir butuh uang lebih cepat, sehingga mereka lebih tertarik dengan koperasi yang bergerak di simpan pinjam,” jelasnya.

Di NTT, kata Philp, ada sejumlah koperasi yang sudah bertaraf primer nasional seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasti Sari, Pintu Air dan BPR TLM.

BACA JUGA:  Wujud Cinta Rakyat NTT, Dukung Presiden Jokowi Tiga Periode

“Mereka itu sudah masuk primer nasional, dan diawasi oleh pihak kementrian. Jadi ketika mereka ada masalah, itu dihadiri oleh kementrian koperasi. Kami juga hadir, tetapi hanya untuk mendampingi,” terangnya.

Sementara koperasi dibawa pengawasan pihaknya adalah koperasi yang memiliki cabang yang tersebar di Kota Kupang dan Kabupaten di wilayah Provinsi NTT.

“Jadi wilayah antar kabupaten/kota itu kewenangan kami. Kalau wilayahnya antar kecamatan, berarti itu masuk dalam kewenangan kabupaten/kota,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Pimpin Raker Penururnan Stunting di NTT

“Seperti Koperasi Singosay dan Obor Mas yang memiliki cabang di setiap kabupaten/kota. Sementara KSP Swasti Sari, TLM dan Pintu Air mereka sudah primer nasional,” tambahnya.

Philp menambahkan, di Provinsi NTT harus ada koperasi yang bergerak di bidang konsumen, untuk menyedian Sembilan Bahan Pokok (Sembako), seperti yang sudah dilakukan BPR TLM, KSP Swasti Sari dan Pintu Air.

“Mereka memang sudah dalam pengawasan pusat, karena sudah masuk dalam primer nasional. Tetapi itu yang simpan pinjam uangnya. Bukan koperasi konsumennya,” pungkas Philp.***

error: Content is protected !!