KUPANG, HN – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, enggan memberikan komentar terkait kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank NTT dari PT. SNP.
Menurut Arteria, ia tidak akan berkomentar terhadap kasus yang tidak ia pahami secara baik. Karena hampir semua kasus korupsi dibicarakan di Komisi III DPR RI.
“Semua kasus tindak pidana korupsi kita ngomong di Komisi III DPR RI. Tetapi kalau di NTT, saya nggak tahu ada apa disini,” ujar Arteria di kantor Kejati NTT, Jumat 9 September 2022.
Terkait MTN Bank NTT, Arteria mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang menurut LHP BPK terdapat kerugian hingga RP50 miliar ini.
“Pertanyaan ini saya kembalikan. Kenapa hanya menyoroti Bank NTT aja. Jadi jangan coba-coba bilang saya diam. Karena saya nggak pernah diam,” jelasnya.
Ia menerangkan, jika tidak mengetahui perkaranya, maka ia tidak akan memberikan pendapatnya terkait kasus yang ditanyakan.
“Itu aja. Kalau aku tahu perkaranya, kita bisa memberikan pendapat. Tetapi kalau memaksakan saya memberikan justifikasi terhadap tindak pidana korupsi kasus tertentu, saya nggak akan mau. Karena saya tidak mau di dikte,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika berbicara fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap tindak pidana korupsi secara umum di NTT, saya akan bicara.
“Kalau itu saya akan bicara. Tetapi kalau kasus lain yang nggak saya paham, itu nggak akan saya ngomong,” pungkas Arteria.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI ke NTT dalam rangka pembahasan UU tentang hukum acara perdata di Provinsi NTT dengan jajaran Pengadilan Tinggi, Kejati NTT, Polda NTT dan Akademisi.***