Hukrim  

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas IU

Tersangka Irawati Astana Dewi Ua/Foto: Ist

KUPANG, HN – Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kembali menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua alias Ira.

Berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini diterima jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT, setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Minggu (11/09/2022) malam membenarkan hal itu.

BACA JUGA:  Polisi Belum Kantongi Nama Tersangka Lain, Ini Tanggapan Adhitya Nasution

Dijelaskan Abdul, berkas kasusĀ  dengan tersangka Ira Ua alias Ira telah diterima oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Setelah menerima berkas, jaksa akan meneliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk jaksa atau tidak.

“Akan diteliti lagi oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT. Apakah sudah dipenuhi penyidik Polda NTT sesuai petunjuk atau tidak,” ujar Abdul, seperti dilansir dari Realitarakyat.

BACA JUGA:  Bau Amis di Mobil Karena Pembusukan Mayat

Ditegaskan Abdul, apabila ketika diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT disertai lagi dengan petunjuk.

“Apabila saat diteliti oleh jaksa masih terjadi kekurangan pada berkas, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT disertai petunjuk,” tegas Abdul.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy kepada wartawan mengaku berkas Perkara Ira Ua, tersangka dalam pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Macabe saat ini sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

BACA JUGA:  Ahli Forensik Akui Ada Sejumlah Luka Memar di Tubuh Korban

Kabid Humas Polda NTT ini juga mengaku bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan itu sudah dikembalikan ke JPU beberapa hari yang lalu.

“Iya benar. Berkas perkaranya sudah diserahkan lagi kepada jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT sejak beberapa waktu lalu,” kata Ariasandy.***

error: Content is protected !!