Hukrim  

Sandang Status Tersangka, Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

Korban Norma Hendriana Chandra (kanan) didampingi Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan Hak Perempuan dan Anak Kota Kupang, Maria Fatima Hadjon Bethan (kiri) (Foto: HN)

KUPANG, HN – Norma Hendriana Chandra, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh anaknya Christin Natalia Chandra, mengaku kecewa dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, Christin Chandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT, hingga kini masih dibiarkan bebas berkeliaran. Padahal, kelakuan Christin membuat ibunya mengalami patah tulang belakang.

Ia menjelaskan, P21 berkas perkara anaknya Christin sudah memasuki tahap dua, dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Namun ia tidak mengetahui, sehingga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, untuk menanyakan ke pihak kejaksaan, terkait proses penahanan Christin.

“Tetapi justru ia tidak ditahan, karena pertimbangan kemanusiaan. Waktu itu saya kecewa, sebab dia tidak ditahan,” ujar Norma kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

BACA JUGA:  Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sah Milik Keluarga Konay

Dia menjelaskan, pasca kejadian, sudah sepuluh bulan ia belum kembali ke rumanya, karena masih takut, dan mengalami trauma terhadap peristiwa itu.

“Saya belum pulang karena merasa takut dan terancam. Kalau Christin ditahan, saya bisa pulang ke rumah. Kalau tidak, berarti saya tidak bisa pulang,” ungkapnya.

“Padahal kami harap APH bisa lakukan sesuatu, supaya saya ada kekuatan dan merasa aman untuk pulang ke rumah. Tetapi sepertinya tidak bisa, makanya saya kecewa,” jelasnya menambahkan.

Menghadapi kasus itu, Norma berharap bisa mendapatkan keadilan, karena ia mengakui sama sekali tidak mendorong atau melakukan kekerasan terhadap Christin.

“Karena memang kejadian ini tidak pernah ada, kok di ada adakan. Jadi saya kaget ketika dilaporkan karena melakukan KDRT,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kematian Brigadir J, Sore Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru

Padahal, kata dia, pelaku utama dalam kasus ini adalah Christin, yang sudah mendorongnya hingga terjatuh, dan mengakibatkan patah tulang belakanya.

“Saya sudah cacat, maka APH harus cermat. Kalau saya sudah didorong seperti itu, apakah saya masih punya tenaga untuk dorong dia sampai terluka,” tanya Norma.

“Harusnya polisi dan jaksa perpikir seperti itu. Tetapi kenapa bisa seperti ini. Ada sesuatu yang tidak beres. Ada kejanggalan. Saya rasa tidak puas dan kecewa dengan penegak hukum,” terangnya.

Ia menyayangkan sikap para Aparat Penegak Hukum (APH), karena tidak menahan Christin yang merupakan pelaku, tetapi justru menahannya, yang notabene adalah korban.

BACA JUGA:  Polisi Sudah Periksa Isteri RB, Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael

“Saya korban kok ditahan, sedangkan  dia pelakunya tidak ditahan. Ini Ada apa?. Saya kecewa sekali. harusnya Christin ditahan. Bukan saya selaku korban sesungguhnya,” tegas Norma.

Kuasa hukum korban Norma Hendriana Chandra, Jors Nakmofa, menjelaskan, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Karena menyangkut penahanan itu kewenangan dari jaksa, hakim, maupun penyidik. Mereka memiliki hak untuk menahan,” ungkap Jors.

Menurutnya, harapan dari kliennya Norma Hendriana Chandra sebenarnya adalah dia tidak boleh ditahan, karena masih mengalami sakit, dan dalam proses pemulihan.

“Karena ibu Norma ini masih mengalami sakit, dan terapinya masih rawat jalan, akibat kekerasan yang dilakukan oleh Christin. Dan dia kecewa karena pelaku kekerasan belum ditahan,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!