KUPANG, HN – World Intellectual Property Organization (WIPO) mengakui alat musik Sasando sebagai kekayaan intelektual milik NTT.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi, saat menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa 13 September 2022.
Menurut Wagub Nae Soi, sebelumnya memang ada negara yang mengklaim Sasando sebagai alat musik milik mereka, sebelum Pemprov NTT meyakinkaj WIPO.
“Tetapi mereka akhirnya mengakui Sasando ini sebagai milik NTT. Saya tidak mau sebutkan nama negaranya, karena saya tidak punya kompeten untuk mengatakan,” jelasnya.
Tanggal 9 November nanti, Wagub Nae Soi akan ke Jenewa untuk mengambil sertifikat yang dikeluarkan oleh WIPO bahwa Sasando itu sah diakui dunia internasional sebagai milik NTT dan Indonesia.
“Jadi tidak ada kemungkinan lagi negara lain untuk klaim itu sebagai miliknya karena WIPO sudah akui ini sebagai milik kita,” jelas Wagub JNS.
Ia mengimbau kepada kabupaten/kota untuk mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisonal lainnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kekayaan intelektual komunal.
“Nanti Kemenkumham yang akan daftarkan ke WIPO. Karena yang mewakili Indonesia ke dunia internasional dari paten, merek indikasi geografis itu adalah Kemenkumham,” ungkapnya.
“Saya minta pemerintah daerah dan masyarakat untuk daftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya agar kita tidak kecolongan lagi baik di tingkat nasional maupun internasional,”pungkas Wagub JNS.
Turut mendampingi Wagub pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, Sekretaris KONI NTT, Lambert Tukan dan Kepala Biro Administrasi Administrasi Pimpinan, Prisilia Parera.***