Hukrim  

Penyidik Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka IU ke Kejari Kota Kupang

Tersangka Irawati Astana Dewi Ua (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus pembunuhan Astrid dan Lael, Selasa 20 September 2022.

Tersangka IU (Irawati Astana Dewi Ua) merupakan istri dari Randy Badjideh, yang sudah divonis sebelumnya dengan hukuman mati dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:  Bertentangan dengan Hasil Otopsi, Adhitya Kritik Keterangan Saksi Ahli Forensik

Ira Ua tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, sekira pukul 13:30 WITA, dikawal oleh pihak Polda NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua telah diserahkan oleh penyidik Polda NTT ke Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

BACA JUGA:  Tersangka Judi Online di Kota Kupang Terancam Enam Tahun Penjara

“Jadi hari ini berkas tersangka Ira Ua sudah diserahkan dari penyidik ke JPU, dan sudah diteliti oleh jaksanya,” ujar Abdul Hakim kepada awak media.

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka Ira Ua akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Wanita Kupang, sambil menyusun dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Randy Kembali Dilimpahkan ke Kejati NTT

Abdul menjelaskan, tersangka Ira Ua dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Sedangkan kalau untuk hukuman mati, kita menunggu fakta di persidangan nanti. Semuanya bisa saja terjadi,” ungkapnya.***

error: Content is protected !!