Hukrim  

Dinilai Kooperatif, Norma Hendriana Tidak Ditahan Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Banua Purba (Foto: HN)

KUPANG, HN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Norma Hendriana Chandra bersama barang bukti dari penyidik Polresta Kota Kupang Kota, Kamis 22 September 2022.

Norma Hendriana Chandra merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, yang dilakukan anaknya sendiri atas nama Christin Natalia Chandra.

Norma dianiaya oleh anaknya Christin hingga terjatuh dan mengalami patah tulang, namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Banua Purba, mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Norma Hendriana Chandra, karena ia dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA:  Korban KDRT Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kinerja APH Dipertanyakan

“Prinsipnya kita tidak lakukan penahanan, karena saya kerja juga pakai hati. Selain itu kami rasa mereka tidak mungkin melarikan diri. Mereka ini orang yang kooperatif,” ujar Banua Purba.

Menurut Banua Purba, proses penanganan kasus KDRT antara anak dan ibu di Kota Kupang hingga pada tingkat Kejaksaan Negeri Kota Kupang tidak akan dilakukan penahanan.

“Walaupun masing-masing mereka merasa benar, itu akan kita uji di pengadilan nanti. Dan kalau terbukti ada pihak yang bersalah, maka tentu akan dihukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sandang Status Tersangka, Ira Ua Resmi Ditahan

Pertimbangan lain Kejari Kota Kupang tidak menahan Norma Hendriana karena faktor usia dan kesehatan dari yang bersangkutan.

“Namanya hukum itu berkeadilan. Dan keadilan itu ada di hati. Jadi harus ada unsur kasih didalamnya. Apalagi mereka ini sudah tua,” terangnya.

“Tetapi semua punya pemahaman masing-masing antar pihak yang tidak bisa kita batasi. Namun, kami juga punya hukum kasih,” tandasnya.***

error: Content is protected !!