KUPANG, HN – Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau warga tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah atau izin administrasi lainnya.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo, SH., M.H kepada wartawan di momentum HUT ke-62 Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional ke-62, Senin 26 September 2022.
Menurut Walalayo, jika masyarakat menggunakan jasa calo, akan menyebabkan biaya pengurusan sertifikat tanah yang cukup besar, sehingga bisa menimbulkan stigma buruk terhadap instansi BPN.
“Kalau masyarakat belum memiliki sertifikat, segera ke kantor BPN. Jangan melalui calo, karena anggaran atau biayanya cukup besar. Kalu langsung ke BPN, kami pastikan anggarannya sesuai dengan SOP,” ungkap Walalayo.
Sertifikat tanah, kata dia, merupakan tanda bukti hak kepemilikan, sehingga tidak boleh diperjual belikan. Karena itu aset penting yang dapat diwariskan turun-temurun kepada alih warisnya.
“Karena sertifikat itu tanda bukti hak kepemilikan. Dan setrifkat itu jangn dijual. Karena itu aset yang bisa diwariskan turun-temurun kepada alih waris berikutnya,” jelas Walalayo.
Ia berharap kepada masyarakat untuk menjaga aset tanah mereka secara baik, dan memasang patok yang jelas, tanpa membiarkan bidang tanah mereka terlantar.
“Karena kalau ditelantarkan, maka akan menimbulkan persoalan dengan pihak lain. Kalau tanahnya terlihat kosong, pasti banyak orang yang akan masuk dan mengklaimnya,” ungkapnya.
Libatkan pelaku UMKM
Momentum HUT Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional ke-62 tahun, Kantor Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hadirkan para pelaku UMKM dengan menggelar bazar UMKM.
Kehadiran para pelaku UMKM di momentum HUT Hantaru ke-62 ini dalam rangka membantu masyarakat kecil khususnya para pelaku UMKM di NTT.
“Terkait dengan HUT ATR/BPN kami laksanakan mulai dari pusat sampai di daerah. Dan orientasi kita adalah menyangkut dengan UMKM yang berhubungan langsung dengan masyarakat kecil yang bergerak di bidang usaha menengah,” ujar Walalayo.
Walalayo menjelaskan, kehadiran pelaku UMKM di momentum HUT ATR/BPN ini berhubungan dengan pelayanan Kantor ATR/BPN terkait dengan Legalisasi Aset. Di mana Kementerian ATR/BPN mempunyai dua program strategis yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Sasaran PTSL dan Redistribusi Tanah, kata Walalayo, adalah memastikan kepemilikan hak kepemilikan masyarakat dan dari pemanfaatan aset ini mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat atau pelaku usaha kecil atau mikro yang berhubungan dengan pihak terkait yaitu pihak perbankan.
“Jadi kami sangat berharap kepada masyarakat sebagai penerima aset, asetnya yang menjadi unggulan dalam rangka untuk membantu masyarakat usaha kecil,” ujar Walalayo.
Ia menambahkan, keterlibatan pelaku UMKM pada momentum HUT ATR/BPN juga dilakukan di seluruh kantor ATR/BPN kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan himbauan dari Dirjen Penataan melalui Kementerian ATR/BPN dilaksanakan di setiap kabupaten/kota.
“Di setiap kanta (Kantor Pertanahan) ada punya tempat-tempat khusus untuk kita bisa promosi menyangkut UKM dan telah ada kerjasama di setiap kabupaten/kota dengan masyarakat pelaku usaha kecil menengah,” ungkapnya.***