DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Lunasi Hutang Rp.2,5 Miliar di Hotel Ima

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati (Foto: Ambu)

KUPANG, HN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih memiliki hutang sebesar Rp2,5 miliar rupah di Hotel Ima Kupang.

Hutang dengan nilai yang cukup fantastis ini merupakan bagian dari pembiayaan mobilisasi seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kupang, selama pandemi Covid-19.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, mengimbau Pemkot Kupang, dalam hal ini Dinas Kesehatan, untuk segera melunasi hutangnya kepada Hotel Ima.

Sebelumnya, hutang sebesar Rp2,5 miliar itu harusnya dibayar oleh Dinas Pariwisata Kota Kupang. Namun karena belum dilunasi, maka Komisi I DPRD Kota Kupang meminta Dinkes untuk mengambil alih pembayaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, saat dikonfirmasi media, ia membenarkan bahwa Komisi I DPRD Kota Kupang meminta agar pembayaran hutang senilai Rp2,5 miliar harus menjadi tanggung jawab Dinkes.

BACA JUGA:  Dilantik Jadi Sekda NTT, Domu Siap Tindak ASN yang Tidak Disiplin

“Dan kami siap untuk melunasi, karena semua-data berada pada domainnya. Kita kan tidak tahu, bahwa kemarin dialihkan ke Dinas Pariwisata,” ujar Retnowati kepada wartawan di kantor DPRD Kota Kupang, Kamis 29 September 2022.

Menurut Retno, pihaknya tinggal menunggu kesepakatan Badan Anggaran (Banggar). Jika dialihkan ke Dinas Kesehatan, maka pihaknya akan siap melunasinya. “Karena datanya semua ada di kami. Nanti kalau pembayaran terakhir baru diverifikasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hutang itu belum dilunasi hingga sekarang karena memang bukan menjadi tanggung jawab Dinkes. Sebab, seluruh pembiayaan mobilisasi nakes selama pandemi Covid saat itu sudah dialihkan ke Dinas Pariwisata.

BACA JUGA:  Kebijakan Free Trade Zone untuk Kemajuan Ekonomi RI – RDTL

Namun, kata dia, karena sudah sangat mendesak, maka DPRD Kota Kupang meminta agar pelunasan hutang di Hotel Ima harus tetap menjadi tanggung jawan Dinas Kesehatan Kota Kupang.

“Kalau masalah tidak dibayarkankan waktu itu bukan tanggung jawab kita. Karena PKS-nya itu ada di Diinas Pariwisata. Sekarang untuk menangani ini harus menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, maka kami siap. Karena memang pada awal tanggung jawab itu ada kami,” ungkapnya.

“Tetapi karena dialihkan waktu itu ya kami harus bagaimana?. Sekareng karena sudah mendesak ya kami siap. Intinya Banggar siap alihkan kembali ke Dinkes, dan kami siap melunasi,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:  Wali Kota: Praja IPDN Harus Kreatif dan Inovatif

Hutang R.2,5 miliar di hotel Ima merupakan pembiayaan tenaga kesehatan (nakes) yang merawat pasian terpapar Covid-19, seperti isolasi kamar, makan, vitamin, peningkatan stamina berupa jus dan sebagainya.

“Waktu itu memang kasusnya tinggi sekali, ada kok data jumlah tenaga kesehatan, berapa lama nginap, lengkap kok, juga sudah di review oleh inspektorat nanti kita tinggal tunggu adanya putusan Banggar bahwa Dinkes yang bertanggung jawab untuk pembayaran, maka data itu akan kami mereview kan kembali kepada BPK secara resmi dan meminta inspektorat menghitung kembali, tapi harus sesuai dengan jawaban BPK atau BPKP perhitungan itu dan itu sebagai landasan kita untuk membayar,” pungkasnya***

error: Content is protected !!