KUPANG, HN – Pelayanan rekam-cetak e-KTP di setiap kecamatan dialihkan sementara ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, karena terjadi gangguan server.
Gangguan itu mengakibatkan alat rekam-cetak e-KTP belum bisa di operasikan, pasca dilakukan maintenance server oleh pusat beberapa waktu lalu, sehingga perekaman e-KTP di tingkat kecamatan mengalami gangguan.
Komisi I DPRD Kota Kupang, kemudian meminta pihak pemerintah untuk segera mencari solusi, agar pelayanan rekam-cetak e-KTP tidak menjadi kendala ditengah masyarakat.
Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Angela Tamo Inya, mengatakan, dalam satu minggu terakhir, alat perekam di seluruh kecamatan Kota Kupang sedang mengalami gangguan, karena ada maintenance oleh pusat.
“Memang benar satu minggu terakhir ini tidak ada pelayanan perekaman E-KTP karena di tahun ini kita berada di zona yang tidak aman karena pusat lagi melakukan mentenence server sehingga seluruh indonesia berbasis satu data, memang sejak aplikasi SIAK pusat, pertama SIAK, sekarang lagi merambah di rekam-cetak E-ktp sehingga memang di kecamatan kami tutup sementara dan semua kegiatan rekam-cetak kami alihakan di kantor dukcapil. Kami sudah coba di kantor dan itu bisa, jadi masyarakat boleh langsung di kantor,” ujar Angela di kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (29/8/2022).
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jangka waktu proses maintenance server. Sehingga Disdukcapil lakukan langkah antisipasi, dengan memgalihkan layanan rekam-cetak e-KTP di Dukcapil Kota Kupang untuk sementara waktu.
“Kalau sudah normal, juga hanya satu dua orang yang rekam, nanti Senin kalau sudah normal baru kembali di lakukan di kecamatan, mereka tidak informasikan jadi kita tetap antisipasi, kalau kegiatan lain selain rekam-cetak e-KTP semua masih berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya.***