Hukrim  

Sering Gagalkan Penyelundupan Sapi, DPRD Manggarai Apresiasi Kinerja APH

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ebert Ganggut (Foto: Yono Hande)

RUTENG, HN – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ebert Ganggut, mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, karena sering menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan sapi secara ilegal dari NTT ke Bima, NTB.

“Penangkapan yang terjadi bagi beberapa oknum oleh pihak kepolisian selama ini patut di apresiasi,” ujar Ebert Ganggut kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

Menurut Ganggut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas mengatur, terkait tata cara pengiriman ternak dari luar, maupun dari NTT ke daerah lain.

“Dan kuota pengiriman hewan dari masing-masing kabupaten sudah ditentukan oleh provinsi, terkait jumlah hewan yang harus dikirim dalam satu tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jumlah Koperasi di NTT Capai 4282 Unit

Dalam Pergub maupun Perda, semua hewan yang hendak dikirim keluar NTT, harus memenuhi persyaratan. Seperti surat rekomendasi kesehatan hewan yang sudah diuji secara klinis.

“Tidak boleh mengirim hewan yang masih produktif khususnya hewan betina. Harus dilakukan karantina sebelum keberangkatan dan lain-lain. Ini masih marak terjadi terkait pengiriman hewan secara ilegal,” terangnya.

Ebert menyampaikan, banyak hal yang harus dibenahi, terlebih khusus identifikasi pelabuhan-pelabuhan tikus yang sering dipakai sebagai tempat lalu lintas penyelundupan hewan dari NTT.

“Termasuk jalan-jalan tikus antar kabupaten baik Manggarai Timur, Ngada dan Manggarai Barat. Selagi status lockdown untuk NTT, khususnya Manggarai belum dicabut, maka semua lalu lintas keluar masuk ternak bisa diantisipasi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Usung Anis Jadi Capres 2024, Ini Tanggapan Anggota DPRD Manggarai

Terkait Perda yang sejauh ini belum ada dan kuat untuk mengikat sehingga bisa mencegah terjadinya penyelundupan, sebagai DPRD pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

“Nanti kita akan lakukan komunikasi intens dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Peternakan dalam mengambil langkah-langkah yang lebih komprehensif  dari peristiwa maraknya pengiriman hewan ternak secara ilegal belakangan ini,” pungkasnya.

Sejauh ini, Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku penyelundupan sapi di wilayah Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan puluhan sapi dan Anak Buah Kapal (ABK) tanpa dokumen lengkap (Ilegal), yang hendak menyelundupkan sapi ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:  DPP Demokrat Daftar ke KPU Pusat, DPC Manggarai Gelar Baksos

Sebelumnya, Kapolres Manggarai mengimbau para pelaku untuk menjual kembali sapi tersebut di wilayah Kabupaten Manggarai. Ia juga meminta para pemilik sapi untuk tidak menjual ke luar wilayah Flores, NTT.

“Jadi PR kita, saya sarankan ke Pemda melalui DPRD Manggarai paling tidak harus ada Perda yang mengikat yang lebih kuat, kalau kita ingin mencegah mengenai penyelundupan sapi ini,” ungkap AKBP Yoce Marthen kepada belum lama ini.

Untuk diketahui, Para terduga pelaku merupakan warga Balisondo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).***

error: Content is protected !!