KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Norma Hendriana terhadap Christin Chandra.
Sidang digelar dengan agenda eksepsi atau nota keberatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 13 Oktober 2022 pagi.
Dalam eksepsinya, George Nakmofa, selaku kuasa hukum Norma Hendriana menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang cacat formil dan tidak jelas.
Menurut George, pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi semata-mata hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kepentingan hukum terdakwa Norma Hendriana.
Ia menjelaskan, surat dakwaan jaksa yang berfungsi sebagai dasar pemeriksaan justru tidak disusun secara benar, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga menimbulkan cacat formil, yang berdampak pada kepentingan hukum kliennya.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas, sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHP yang menyatakan, penuntut umum membuat surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani,” jelasnya.
“Dalam dakwaan harus di sertakan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” jelasnya menambahkan.
Dia menegaskan, apabila dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas, maka dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP yang menyatakan ‘surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum’.
Dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, karena tindak pidana dan perbuatan materiil yang didakwakan kepada terdakwa tidak cermat, sehingga sangat merugikan kepentingan hukum kliennya dalam mempersiapkan pembelaan terhadap dakwaan JPU.
“Bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti tidak cermat dan tidak jelas, maka sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum,” ungkapnya.
Dengan demikian, George meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa untuk seluruhnya.
Selain itu jaksa diharapkan dapat membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan surat dakwaan dikembalikan kepada JPU, dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan.***