Ratusan Tenaga Teknis Farmasi di NTT Resmi Dilantik

KUPANG, HN – Sebanyak 165 Tenaga Teknis Kefarmasian dari Poltekkes Kemenkes Kupang mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah profesi di Grand Mutiara Ballroom Kupang, Kamis 13 Oktober 2022 sore.

Mereka dilantik Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Silip Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, disaksikan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) NTT Tamran Ismail, serta pengurus PAFI Cabang Kota Kupang.

Pengambilan sumpah tenaga farmasi merupakan salah satu syarat utama bagi para tenaga kesehatan dalam pengambilan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian atau STRTTK.

Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat mengaku bangga bisa hadir dan mengukuhkan 165 peserta Tenaga Teknis Kefarmasian Kota Kupang tahun 2022.

“Saya sangat bangga dan bahagia bisa berada ditengah teman-teman seprofesi untuk mengambil sumpah profesinya hari ini,” ujar Ruth Laiskodat dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Wagub Nae Soi Sambut Wapres Ma’aruf Amin di Labuan Bajo

Menurut Ruth Laiskodat, pengambilan sumpah profesi merupakan syarat utama bagi tenaga kesehatan untuk mengambil Surat Tanda Registrasi (STR), Setelah mengikuti ujian kompetensi.

“Jadi dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR, dengan mengikuti ujian kompetensi dan pengambilan sumpah profesi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, tingkat kematian ibu dan bayi, serta masalah stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi. Sehingga para nakes diharapkan bisa berkolaborasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Saya ajak kita semua untuk tanamkan tekad yang besar untuk sama-sama bekerja keras mengatasi persoalan yang dihadapi NTT saat ini,” ajak Ruth Laiskodat.

Dalam menjalankan tugas, Ruth Laiskodat berpesan agar para nakes tetap berpegang teguh pada etika profesi sesuai kode etik, serta bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Isu OPM Bergejolak, Mahasiswa NTT Tidak Boleh Terpengaruh

“Harus junjung tinggi rasa kemanusiaan, ambil keputusan pelayanan sesuai keilmuan, tetap pelihara martabat, dan menjalin hubungan baik dengan profesi lain,” pungkasnya.

Ketua Pengurus Daerah Persatuan Aahli Farmasi Indonesia (PAFI) NTT, Tamran Ismail, menjelaskan, pengambilan sumpah profesi merupakan satu kewajiban bagi tenaga kesehatan.

“Sesuai UU, sumpah profesi ini satu kewajiban bagi semua nakes setelah menyelesaikan studinya, guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR),” terangnya.

Menurutnya, dengan STR yang dimiliki dapat mempermudah para nakes untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan sesuai bidangnya. “Karena saya tidak mau mereka tertahan lama-lama. Harus segera mendapat pekerjaan,” jelas Tamran Ismail.

Ia berharap agar para nakes bisa menjalankan tugasnya sepenuh hati untuk melayani masyarakat dengan menjaga rahasia pasien dan kedokteran sesuai etika profesi dan kode etik.

BACA JUGA:  Miliki Ijin dan Legal, Klinik King Care Kupang Kembali Beroperasi

“Kalau sudah disumpah, tanggung jawab moril harus dipegang dan menjaga etika profesi. Semoga STR nya segera diproses,” tandasnya.

Ketua Panitia Kegiatan, Aty Korohama mengatakan, peserta yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah profesi berjumlah 165 peserta dari lulusan farmasi Poltekkes Kenkes Kupang.

Sebagian peserta merupakan bagian dari anggota PAFI Kota Kupang, nakes dari berbagai Puskesmas dan RS di Kota Kupang yang belum sempat mengikuti sumpah profesi.

“Jadi ada peserta dari lulusan farmasi Poltekkes Kemnkes Kupang yang baru diwisudakan 30 september 2022 lalu, dan sebagiannya sudah bekerja di berbagai sarana kesehatan, seperti apotek, rumah sakit dan puskesmas,” jelasnya.

Ia berharap agar setelah disumpah, para nakes bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik, sesuai sumpah profesi yang sudah diucapkan.***

error: Content is protected !!