Hukrim  

Kadis PUPR TTU Diperiksa Penyidik Kejati NTT

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim (Foto: HN)

KUPANG, HN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem diperiksa tim penyidik bidang intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin 17 Oktober 2022.

Januarius diperiksa selama kurang lebih enam jam, terkait kasus dugaan korupsi terhadap sejumlah proyek pekerjaan embung di Noemuti, Kabupaten TTU senilai Rp. 4 miliar.

Pantauan media, Kadis Januarius mendatangi Kantor Kejati NTT sejak pukul 09.00 wita, dan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 15.00 wita belum berakhir.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan ke Kejati NTT

Tiba di Kantor Kejati NTT, Januarius Salem memasuki ruang PTSP Kejati NTT untuk melapor. Usai melaporkan identitas diri dan keperluan, ia kemudian memasuki gedung utama menuju ruang bidang intelejen Kejati NTT lantai II untuk dilakukan pemeriksaan.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, mengaku bahwa pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Kabupaten TTU masih berlangsung.

BACA JUGA:  Provinsi NTT Peringkat Dua Capaian Vaksinasi Terbanyak Secara Nasional

Menurut Abdul, pemeriksaan yang saat ini berlangsung masih bersifat klarifikasi oleh bidang intelejen Kejati NTT, terkait laporan masyarakat terkait proyek pekerjaan embung di Kabupaten TTU.

“Iya benar. Ada pemeriksaan yang dilakukan oleh intelejen namun masih bersifat klarifikasi,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT.

Menurut dia, sejauh ini masih bersifat pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sehingga belum bisa dipublikasikan lebih jauh lagi. (KC/HN).***