KPK Ajak Pemda dan Pemprov Perangi Korupsi di NTT

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (Foto: HN)

KUPANG, HN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengajak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencegah tindak pidana korupsi di wilayahnya, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait upaya pemberantasan korupsi bersama Pemprov NTT di Hotel Aston Kupang, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurut Alexander, NTT merupakan salah satu provinsi yang cukup rawan, sehingga pihaknya mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kita ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” ujar Alexander.

BACA JUGA:  Mantan Wakapolda NTT Siapkan Bonus Bagi Atlet Peraih Medali Emas PON Papua

Ia menjelaskan, KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 di Polda NTT.

“Tetapi kasus itu tidak juga dinaikan ke tahap penyidikan, sehingga kita ambil alih untuk melanjutkan. Jadi kita tinggal lengkapi saja berkas perkara dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana tinggal ditambahkan saja,” jelasnya.

Terkait kasus korupsi lain di NTT, Alexander mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena semua informasi dan laporan masyarakat disampaikan langsung ke direktorat pengajuan dan laporan masyarakat untuk dilakukan monitoring.

BACA JUGA:  Maumere International Choir Festival, Hadirkan Ribuan Peserta dari 28 Negara

“Sehingga akan dilakukan koordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan monitoring, atau bisa penyidikan secara terbuka,” jelasnya.

“Karena banyak laporan masyarakat terkait kelemahan satu prosedur sistem, jadi kita koordinasi dengan inspektorat untuk segera diperbaiki,” jelas Alexander menambahkan.

Dia menegaskan, jika pihaknya menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah, maka KPK akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

“Jadi kalau ada laporan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara, tentu kita akan tindak lanjuti,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023

Meski demikian, Alexander mengakui, jika KPK juga memiliki batasan dalam menangani satu perkara tindak pidana korupsi. Misalkan kerugian negara berada diatas angka RP1 miliar rupiah.

“Tetapi kerugian tidak mungkin berada diatas angka itu. Karena nilai proyeknya aja Rp1 miliar. Jadi tentu kerugiannya tidak mungin diatas angka itu,” terangnya.

“Namun kalau ada bukti, kita akan sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan verifikasi terkait persoalannya. Jadi kita berdayakan betul inspektorat. Dan apa yang dilakukan inspektorat kita akan pantau dan meminta mereka laporkan hasilnya,” tandasnya.***

error: Content is protected !!