KUPANG, HN – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis 20 Oktober 2022.
Pemeriksaan Januarius terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan embung di Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan nilai sebesar Rp4 miliar rupiah.
Kadis Januarius mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menjalani pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya ia sudah diperiksa pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem, yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa ia diperiksa oleh Tim penyidik bidang intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
“Iya. Tadi saya diperiksa jam 10:00 Wita, sampai pukul 14:00 Wita,” ujar Januarius Salem kepada awak media melalui sambungan seluler.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, yang dihubungi media membenarkan, bahwa ada pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Abdul menjelaskan, pemeriksaan masih bersifat klarifikasi oleh bidang intelejen Kejati NTT atas laporan masyarakat terkait proyek pekerjaan embung di Kabupaten TTU.
“Iya benar. Ada pemeriksaan yang dilakukan oleh intelejen, namun masih bersifat klarifikasi,” tandasnya.***