WAIWERANG, HN – Jaksa jadwalkan periksa 16 saksi dari 16 desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018-2019 senilai Rp1,2 miliar.
Kacabjari Flores Timur di Waiwerang, Indra Gede Hari P. S, M. H, M. H, mengatakan, penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur di Waiwerang, telah menetapkan, bahwa pekan depan bakal dilakukan pemanggilan terhadap 16 orang dari 16 desa.
Menurut Indra, pihaknya memanggil 16 orang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur senilai Rp. 1, 2 miliar.
“Rencananya pekan depan kami panggil 16 orang dari 16 desa untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Andri kepada wartawan, Sabtu 22 Oktober 2022.
Selain itu, kata dia, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur di Waiwerang juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tim pelaksana dari penyedia internet desa.
“Setelah 16 orang dari 16 desa, kami juga bakal panggil tim pelaksana dari penyedia internet desa,” ungkapnya.
Untuk tim pelaksana telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua (2) orang dari tujuh (7) orang tim pelaksana dari penyedia internet desa.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang dari 16 desa dan lima (5) orang tim pelaksana dari penyedia, maka penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli.
“Selesai 16 orang dari 16 desa dan 5 orang dari tim pelaksana, maka penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Kabupaten Flotim, Agustinus Payong Boli,” terang Kacabjari Waiwerang.(KC/HN).***