Dugaan Investasi Bodong, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi

Atta Halilintar (Foto: Ist)

JAKARTA, HN – YouTuber Atta Halilintar dikabarkan terseret kasus pidana robot trading Net89. Atta disebut-sebut menerima aliran dana dari Reza Paten, founder robot trading Net89.

Atta Halilintar menjadi salah satu dari lima figur publik yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Empat lainnya adalah Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik. Atta Halilintar juga telah buka suara mengenai namanya yang dikaitkan dengan robot trading Net89.

BACA JUGA:  Peserta Pemilihan Nyong dan Nona Alor Sebut Stunting Adalah Destinasi Wisata

Atta mengaku melakukan lelang barang bersejarah yaitu headband yang bertujuan untuk amal.

“Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal Al Quran dan juga membantu pembangunan masjid,” ujar Atta.

Lelang Bandana

Zainul Arifin sebagai kuasa hukum para korban sekaligus orang yang melaporkan ke polisi kasus ini mengungkapkan peran dari Atta Halilintar tersebut.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak 31 Agustus 2022

Ia mengatakan bahwa Atta Halilintar telah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari Reza Paten.

“Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten,” kata Zainul Arifin dikutip dari Kompas.com pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Membantah

Pada saat lelang bandana tersebut banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal serta waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Dokter Boyke: 30 Persen Kaum Muda Berpotensi Alami Gangguan Seksual

Suami Aurel itu juga membantah bahwa dirinya sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading khususnya Net89.

“Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” ujar Atta Halilintar. (MDK/HN).***

error: Content is protected !!