RUTENG, HN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur TA 2012/2013.
Kedua tersangka yakni Benediktus Aristo Moa S.S alias BAM selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan lahan, dan Gregorius Jeramu Alias GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan. Mereka ditahan Jumat, 28 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, penetapan kedua tersangka kasus pembangunan terminal Kembur dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup (Vide Pasal 184 KUHAP).
Ia menjelaskan, sejak tahun 2012 hingga 2013, BAM selaku PPTK di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pengadaan tanah yang klaim oleh GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.
Sementara alas hak yang dimiliki GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.
“Saudara BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 dengan GJ kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013.” Jelasnya.
Menurut Bayu Sugiri, perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang perbendaharaan negara dengan memperkaya orang lain, yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 juta rupiah.
“Bahwa Perbuatan BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.45,” ungkapnya.
Bayu menambahkan, Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat daerah Provinsi NTT: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022. Bahwa atas perbuatan tersebut sdr. BAM dan GJ disangka melanggar : Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Riwayat Penyidikan.
“Selama penyidikan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 25 orang total Saksi termasuk 2 orang saksi yang telah di tetapkan sebagai tersangka tetapi pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” tukasnya.
Selain itu lanjut Bayu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan Ahli dari Ahli Pertanahan Telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara.
“Penetapan tersangka BAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka BAM Sedangkan untuk Tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka GJ,” ujarnya.
“Bahwa Penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM, sedangkan Penahanan terhadap GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022,” lanjut Bayu menambahkan.
Meski demikian, kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai dan Penyidik segera akan melakukan Tahap I (melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum).***