Kuasa Hukum PB Reformasi Minta SK Pengukuhan PBSI Kota Kupang Dibatalkan

Kuasa hukum PB Reformasi, Dedy S. Jahapay, SH dan Jimmy S.N Daud,SH, MH (Foto: HN)

KUPANG, HN – Surat Keputusan (SK) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Kupang yang diterbitkan PBSI Provinsi NTT dinilai janggal dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PBSI.

Persatuan Bulutangkis (PB) Reformasi meminta Surat Keputusan (SK) PBSI Kota Kupang, yang diterbitkan oleh PBSI Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nomor: SKEP/002/PENGPROV-PBSI NTT/X/2022 pada 19 Oktober 2022 lalu ditinjau kembali atau dibatalkan.

PB Reformasi, yang merupakan salah satu club resmi terdaftar di PBSI Kota Kupang ini merasa keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan PBSI Provinsi NTT.

Mereka menilai proses musyawarah yang dilakukan PBSI Kota Kupang janggal, dan berpotensi kuat tidak prosedural, karena pemilihan pengurus dilakukan tidak melalui musyawarah yang benar.

Dugaan lain yang dinilai janggal adalah terdapat salah satu oknum pengurus PBSI Kota Kupang yang merangkap jabatan sebagai pengurus PBSI Provinsi NTT, sehingga sangat bertentangan dengan AD/ART PBSI Tahun 2020 pasal 14 ayat 2.

BACA JUGA:  Penjabat Bupati Lembata Sesali Tindakan Suporter Perseftim

Kuasa hukum PB Reformasi, Dedy S. Jahapay, SH, mengatakan, berdasarkan surat kuasa yang diterima dari PB Reformasi, pihaknya menyoroti legitimasi kepengurusan PBSI Kota Kupang.

“Setelah kami menerima dan meneliti salinan SK PBSI Kota Kupang, kami menduga kuat dalam proses musyawarah yang dilakukan itu berpotensi kuat tidak prosedural, karena pemilihan pengurus tidak dilakukan secara musyawarah mufakat,” ujar Dedy kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.

Menurut Dedy, ketika meneliti salinan SK dari PBSI Kota Kupang, pihaknya menilai keputusan lampiran yang didapatkan itu seolah-olah dilakukan tidak berdasarkan musyawarah.

“Karena melihat keputusan lampiran yang ada disini, itu terkesan nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan PBSI Kota Kupang itu hanya ditunjuk. Bukan dipilih,” jelasnya.

Karena, kata Dedy, PB Reformasi sebagai salah satu club yang terdaftar tidak pernah memberikan rekomendasi secara kelembagaan kepada PBSI Kota Kupang untuk merekrut anggota masuk dalam kepengurusan.

BACA JUGA:  Sambut HUT NTT Ke-63, Dispora Gelar Turnamen Kejuaraan Tinju Antar Sasana

“Dan ternyata ada salah satu oknum yang namanya juga tertera di pengurus PBSI Provinsi, tetapi juga ada di pengurus PBSI Kota Kupang. Ini kan sudah pasti melanggar ketentuan AD/ART,” tegasnya.

“Jadi kita sangat sayangkan kalau hal ini terjadi. Karena efeknya cukup besar bagi pengembangan bibit-bibit atlet bulutangkis di Kota Kupang,” jelas Dedy menambahkan.

Mewakili PB Reformasi, Dedy pernah menyampaikan kepada PBSI Provinsi NTT terkait penataan kaderisasi. Namun jika manajemen organisasi sudah amburadul, maka apa yang mau diharapkan.

“Bagi kami, kalau organisasi ini tidak diatur dengan baik, maka akan bermasalah di satu saat. Dan efeknya akan berdampak kepada kami dan para atlet. Entah itu dia dari club manapun,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Surat Keputusan (SK) pengukuhan PBSI Kota Kupang masa bakti 2022-2026 beserta lampiran susunan pengurus PBSI Kota Kupang yang ditandatangani Ketua Umum PBSI Provinsi NTT, Alexander Foenay dan Sekretaris Umum Ady Manafe agar ditinjau kembali, atau dibatalkan.

BACA JUGA:  Persebata Butuh Hasil Imbang untuk Lolos ke Babak 16 Besar

“Karena bagi kami ada kejanggalan yang cukup besar. Kami sampaikan itu karena kami memiliki niat baik untuk memperbaiki olahraga khususnya bulutangkis,” terangnya.

Ia menambahkan, jika permintaan pembatalan SK pengukuhan PBSI Kota Kupang tidak di indahkan, maka pihaknya akan melayangkan gugatan.

“Objeknya sudah kami dapatkan berupa SK. Dan yang pasti kami akan layangkan gugatan. Ini bukan bermaksud menghalang-halangi. Saya pikir itu langkah bijak yang kita ambil,” tandasnya.

Kuasa hukum lainnya, Jimmy S.N Daud,SH, MH, menjelaskan, dalam AD/ART Tahun 2020 pasal 14 ayat 2 sudah dicantumkan secara jelas. Bahwa untuk menghindari konfkik kepentingan dan mewujudkan tata kelola yang baik, maka dilarang adanya rangkap jabatan.

“Seperti jabatan kepengurusan provinsi maupun kota itu tidak bisa rangkap jabatan. Karena ada salah satu pengurus disni merangkap jabatan. Kalau di kota ya cukup di kota. Begitu pun sebaliknya,” ungkapnya.***

error: Content is protected !!