KUPANG, HN – Jasa Raharja menyerahkan santunan berupa uang sebesar Rp.50 juta kepada empat orang alih waris korban kecelakaan KM Express Cantika 77 di perairan Kupang beberapa waktu lalu.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan Kapolda NTT, Jhoni Asadoma kepada alih waris korban kecelakaan di Kantor Gubernur NTT, Selasa 1 November 2022.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan NTT, Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya menjamin semua korban kecelakaan KM Express Cantika 77, baik yang meninggal dunia, maupun masih dirawat di rumah sakit.
“Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan. Santutnan untuk korban yang meninggal Rp50 juta per jiwa, dan bagi yang sedang dirawat kami akan berikan surat jaminan sebesar Rp20 juta,” ujar Hidayat.
Menurutnya, dari ratusan jumlah penumpang, 20 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, dan masih terdapat dua orang yang belum diketahui identitasnya hingga sekarang.
“Jadi dari 20 korban yang meninggal itu masih dua orang yang yang belum diketahui namanya. Yang pertama itu ABK dan kedua itu mr X. Karena sampai sekarang masih belum diketahui identitasnya,” jelasnya.
Meski demikian, kata Hidayat, terhadap korban yang belum ditemukan, pihaknya tetap memberikan jaminan dengan mengacu pada batas akhir pencarian dan evakuasi dari Basarnas.
“Kita tetap berikan jaminan. Tetapi sekarang kita juga masih melakukan proses identifikasi lebih lanjut terhadap kedua korban yang belum ditemukan itu,” pungkasnya.
Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi, menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja, karena sudah memberikan santunan kepada para korban kecelakaan KM Express Cantika 77.
“Atas nama gubernur dan masyarakat NTT, kami sampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja. Kami juga turut menyampaikan belasaungkawa terhadap keluarga korban KM Express Cantika 77,” jelasnya.***