Hukrim  

PMKRI dan Aliansi Masyarakat Matim Desak Kejari Bebaskan Tersangka Kasus Terminal Kembur

RUTENG, HN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ruteng bersama Aliansi Masyarakat Adat Manggarai Timur (Matim), menggelar aksi demonstrasi, Senin 7 November 2022.

Masa aksi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk menyampaikan tuntutan mereka, terkait penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Kembur di Manggarai Timur.

Mereka mendesak Kejari Manggarai untuk membebaskan dua orang tersangka atas nama Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Gregorius Jerami Penerima Pengadaan Lahan dalam Pembangunan Terminal Kembur, serta menangkap aktor utama yang terlibat dalam Kasus tersebut.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media, bahwa Gregorius Jeramu menjual tanah yang ia kuasai dan kelola berpuluh-puluh tahun kepada Pemda Manggarai Timur pada 2012 silam.

Gregorius menjual tanahnya setelah berulang kali dibujuk oleh Pemda Manggarai Timur untuk kepentingan pembangunan terminal angkutan darat. Gregorius seorang petani yang hanya tamat Sekolah Dasar, dan tidak mengerti prosedur jual-beli tanah.

BACA JUGA:  Keterangan Randy Berbeda dengan GPS Mobil Rush

Setelah 10 tahun berlalu, Pemda Manggarai Timur telah membangun terminal, dan Kejaksaan Negeri Manggarai secara serampangan menetapkan Gregorius Jeramu sebagai tersangka pada pada 28 Oktober 2022.

la disangka menjual tanah tanpa alas hak. Padahal, keluarga, masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah mengakui bahwa tanah yang ia jual ke Pemda Manggarai Timur, betul-betul miliknya.

Penetapan Gregorius sebagai tersangka membuat keresahan di tengah masyarakat Manggarai Timur karena banyak warga yang selama ini menjual tanah tanpa alas hak.

Dalam orasi yang disampaikan Firman Jaya, ia meminta keadilan bagi Gregorius Jeramu (67) selaku pemilik lahan dan warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur.

BACA JUGA:  Modus Pengobatan, Dukun Ini Cabuli Pasiennya 84 Kali

“Bebaskan Bapak Gregorius Jeramu atas sangkaan menjual tanah tanpa alas hak, karna tanah tersebut dikuasi dan dimiliki berpuluh-puluh tahun dan diakui oleh keluarga, masyarakat tokoh adat dan pemerintah,” ungkap Firman

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Gregorius Jeramu telah mengkhianati dan memperkosa kearifan lokal budaya Manggarai, dan bisa menimbulkan konflik horisontal maupun konflik vertical ditengah masyarakat.

Ia juga mendesak Kejari Manggarai untuk segera membebaskan Benediktus Aristo Moa karna transaksi jual beli tanah oleh keduanya adalah sah. Bahkan ia mendesak dan meminta kepada kejagung untuk mencopot Kajari Manggarai 

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Bapak Goris Jeramu akan berdampak pada masalah sosial,ekonomi,politik dan budaya,” tegasnya.

Ketua PMKRI Cabang Ruteng Nardi Nandeng, menilai bahwa keputusan yang di sampaikan oleh Kejari Manggarai karena telah berselingkuh dengan kepentingan para elit-elit

BACA JUGA:  Adhitya Optimis Terdakwa Randy Dijatuhi Hukuman Sesuai Tuntutan JPU

“Dua orang ini adalah jadi korban, jadi bebaskan dua orang tersangka ini, sehingga kehadiran PMKRI dan Masyarakat untuk menunjuk keadilan itu” kata Nardi dalam orasinya.

Berikut pernyataan sikap PMKRI Ruteng dan Aliansi Masyarakat Adat:

1. Meminta kejaksan segera membebaskan Bapak Gregorius Jeramu hari ini juga.

2. Mencabut status tersangka dan pemulihan nama baik terhadap Bapak Gregorius Jeramu.

3. Mengakui kesalahan terhadap penetapan tersangka Bapak Gregorius Jeramu dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat demi menegakan keadilan dan kebenaran.

4. Bila tidak segara mencabut status tersangka kepada Bapak Gregorius Jeramu maka kami masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh tanah yang diserahkan masyarakat terhadap pemerintah khususnya Manggarai Timur, karna masyarakat memberi tanah tersebut tanpa alas hak.***

error: Content is protected !!