JAKARTA, HN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI makin serius mendalami dugaan praktik korupsi Base Transceiver Station (BTS 4G). Hingga kini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan di 9 lokasi berbeda.
Dari kesembilan lokasi tersebut, dua lokasi teranyar adalah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan kantor perusahaan swasta, mitra pengadaan BTS.
“Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi. Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Kominfo RI dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication dan Electrical,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin 7 November 2022.
Ketut menjelaskan, tim penyidik Jampidsus telah mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi berkas perkara yang kini tengah masuk ke tahap penyidikan.
“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud. Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Selain dua lokasi ini, sebelumnya pihak Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan di tujuh kantor perusahaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Ketujuh perusahaan yang digeledah yaitu PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Diketahui, Kejagung telah memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek ini ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, keputusan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan mengemuka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (2/11/2022).***