LABUAN BAJO, HN – Kepolisian Resor Manggarai Barat telah mengamankan 5 dari 12 pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Alimin (30) hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH, mengatakan, kronologi awal kejadian ketika korban mencuri handphone milik pelaku M alias Tarin di acara nikah, di Kampung Jarak, Desa Golo Mori, Sabtu 12 November 2022 malam.
“Pelaku M meneriaki maling ke korban, saat melihat korban melarikan diri dengan dibonceng kaeannya menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Ridwan.
Melihat korban melarikan diri, pelaku M mengajak temannya FR alias Tul untuk mengejar. Bukan hanya M dan FR, kawan lain dari pelaku pun ikut mengejar korban hingga ke Dusun Lenteng.
Usai mendapat korban, pelaku kemudian menanyakan hp miliknya, namun korban terlebih dahulu memukul pelaku M menggunakan tangannya.
“Dan saat itu pelaku M langsung memukul korban di bagian pipi kiri korban, kemudian korban melarikan diri menuju ujung dermaga, sambil dikejar pelaku M dan kawan-kawannya,” ungkapnya.
Sampai di ujung dermaga, kata dia, pelaku A (25) langsung memukul korban mengunakan tangan di bagian kepala, setelah itu pelaku L (20) yang berada didekat korban ikut memukul korban menggunakan tangan di bagaian kepala bagian kanan.
Setelah memukul, pelaku L berlari menuju sampan yang terikat di ujung dermaga dan mengambil kayu Dayung sampan yang ada di dalam sampan untuk memukul korban di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu kayu tersebut langsung buang ke laut.
Selanjutnya, pelaku RBL (25) dan (R) turut memukul korban masing – masing sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh dan tidak menyadarkan diri. Sementara pelaku L mengangkat korban dan mendorongnya ke laut.
“Jadi 5 orang sudah diamankan, memilik peran dengan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber AKP Ridwan.
Untuk motif, AKP Ridwan menjelaskan korban dianiaya karena diduga melakukan pencurian handphone salah satu pelaku.
“Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu kroscek dengan saksi-saski yang lain,” ujarnya.
Saat ini 5 orang terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana umum (Tipidum) sebagai saksi. “Saat ini kita belum tetapkan sebagai tersangka 5 orang terduga pelaku itu,” kata AKP Ridwan.
Untuk diketahui, sebelumnya korban ditemukan tidak bernyawa pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 07.15 wita di Dermaga kayu Dusun Lenteng Kabupaten Manggarai Barat.***