Hukrim  

Sekda Flotim Segera Huni Rutan Kupang

FLOTIM, HN – Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flotim Tahun 2020 lalu, segera dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang.

Hal itu segera dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur setelah penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan, S. H, Jumat (18/11/2022) siang.

Menurut Oematan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Flotim sedang melakukan penyempurnaan dakwaan terhadap tersangka, Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda.

BACA JUGA:  Ilmu Pengetahuan dan Moralitas Adalah Kunci Pembangunan Masa Depan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim ini optimis bahwa paling lambat pekan depan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda akan dikirim ke Rutan Kupang untuk ditahan disana.

Selain itu, lanjut dia, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Flotim juga optimis pekan depan berkas perkara, barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Kami jaksa penuntut umum optimis pekan depan kami limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” ujar Oematan.

BACA JUGA:  Diduga Ada KKN Dalam Proyek Embung di TTU, Jaksa Periksa Panitia Lelang

“Saat ini kami penuntut umum Kejari Kabupaten Flores Timur sementara menyempurnakan surat dakwaan untuk tersangka Sekda Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda,” tambah Oematan.

Ditambahkan Oematan, selain Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda, JPU juga kini sementara menyempurnakan surat dakwaan bagi tersangka lainnya yakni Petronela Letek Toda (bendahara BPBPD Flotim) dan Alfonsus Hada Beta.

“Selain Sekda Flotim, penuntut umum kini juga sedang berupaya menyempurnakan surat dakwaan untuk dua tersangka lainnya yakni Petronela Letek Toda dan Alfonsus Hada Beta,” tambah Oematan.

Dijelaskan Oematan, dalam kasus ini terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435 akibat perbuatan dari para tersangka.

BACA JUGA:  Jaksa Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pinisi Aku Lembata

Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(KC/HN).***

error: Content is protected !!