KUPANG, HN – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astri dan Lael kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 21 November 2022.
Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, istri dari Randy Badjideh, yang sudah divonis hukuman mati dalam kasus yang sama.
Kelima saksi diantaranya Oprator dan kondektur Oksavator, Obed Nego Benu dan Semi, ART Ira dan Randy, Yuliance, serta Fitriani Ibrahim dan Susanti Mansula.
Yuliance, yang merupakan ART Ira dan Randy, mengaku jika selama bulan Agustus 2021, Ira dan Randy sering ribut atau cekcok sebanyak empat kali.
Menurut Yuliance, keributan pertama, kedua dan ketiga terjadi di rumah milik majikannya Ira dan Randy, yang berlokasi di Alak, Kota Kupang.
“Bulan Agustus Ira dan Randy sering selisih paham. Mereka sering ribut di dalam kamar dengan menunci pintu, tetapi saya tidak tahu masalahnya apa,” ujar Yuliance menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menjelaskan, ketika ribut, Ira pernah berteriak meminta tolong kepada saya. Waktu itu Randy dan Ira terlibat cekcok sekitar jam 3 dinihari.
“Waktu kaka Ira teriak minta tolong ke saya. Ketika saya keluar, Randy bilang masuk kembali ke kamar. Jangan campuri urusan rumah tangga kami,” ungkapnya.
“Setelah itu, Ira sempat omong kalau stelah dia cerai dengan Randy, maka saya ikut dia. Bukan ikut Randy,” tambah Yuliance.
Keributan keempat, kata Yuliance, terjadi di rumah milik orang tua Ira Ua, yang berlokasi di Naikolan, Kota Kupang, pada 29 Agustus 2021, sekira pukul 3 sore.
“Keempat itu mereka ribut di rumah Naikolan. Saya tahu ketika Randy keluar rumah, tiba-tiba Ira keluar sedang beterioak bilang mama,” tandasnya.
Untuk diketahui, Yuliance mulai bekerja sebagai ART di rumah milik Ira dan Randy sejak tanggal 16 Juli 2020, hingga 10 Desember 2021.***