KUPANG, HN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, menilai keterangan Yuliance, yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Randy dan Ira tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu diketahui ketika PN Kupang menghadirkan Yuliance untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee, Senin 21 November 2022.
Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Yuliance menyebut tanggal 30 Agustus 2021, ia sempat meminta ijin kepada Ira Ua, untuk menghadiri acara di Sukumana, Kota Kupang.
Sehingga, kata dia, ia tidak mengetahui pertengkaran yang melibatkan majikannya Irawati Astana Dewi Ua dan suaminya Randy Suhardi Badjideh, pada 31 Agustus 2021 lalu.
“Tanggal 30 itu saya ijin ke laka Ira untuk pergi ikut acara di Sikumana, dan saya tiga hari tidak pulang rumah. Sampai tanggal 2 baru pulang,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan yang disampaikan Yuliance ternyata berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dari penyidik kepolisian Polda NTT.
“Tanggal 31 itu kan saudara terangkan di BAP bahwa Randy masuk ke kamar, lalu banting pintu tanpa menghiraukan anda dan anaknya Nadira. Lalu jam 7 malam itu mereka bertengkar,” tanya hakim.
“Lalu bagaimana tadi anda menerangkan bahwa tanggal 30 itu anda di Sikumana sampai tanggal 2 baru pulang ke rumah,” tanya hakim menambahkan.
Hakim kemudian meminta saksi Yuliance untuk berbicara secara jujur, sehingga kasus pembunuhan tersebut bisa terbuka secara terang benderang.
“Bicara saja. Jangan takut. Anda kan sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK). Karena saya melihat masih ada yang kamu tutupi,” ungkap hakim.
Hakim terus melontarkan pertanyaan kepada saksi Yuliance, bahwa keterangan mana yang ia gunakan. Apakah keterangan BAP, atau keterangan yang disampaikan saat persidangan.
“Yang saya pake itu keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Yuliance.***