Hukrim  

Ira Ua Bantah Keterangan Saksi Fitriani Ibrahim

Tersangka Irawati Astana Dewi Ua (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 21 November 2022 siang.

Dalam persidangan, terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, membantah sejumlah kesaksian yang disampaikan saksi Fitriani Ibrahim.

Hal itu disampaikan terdakwa Irawati Ua, ketika majelis hakim meminta terdakwa untuk menanggapi keterangan Fitriani Ibrahim, yang dihadirkan JPU sebagai saksi.

“Bagaimana dengan keterangan saksi? Apakah semua keterangan sudah benar? Atau ada yang tidak sesuai,” tanya hakim kepada terdakwa Irawati Ua.

Terdakwa Irawati Ua langsung membantah tiga poin dari keterangan yang disampaikan saksi Fitriani Ibrahim, saat bersaksi di hadapan para jaksa dan majelis hakim.

BACA JUGA:  Hakim Semprot Yuliance ART Randy dan Ira Ua di Ruang Sidang

Menurut Irawati Ua, keterangan yang disampaikan saksi Fitriani terkait dirinya meminta bukti GPS mobil Rush adalah tidak benar.

“Saya tidak minta bukti GPS mobil. Tetapi dia yang screenshot dan kirim ke saya lokasi terkahir keberadaan mobil. Tetapi saya juga tidak mengerti, karena di dalam gambar itu hanya garis-garis saja begitu,” ujar Ira Ua.

Selain itu, Ira Ua mengaku tidak pernah bercerita ke saksi Fitriani Ibrahim, terkait pernyataan yang menyebut kalau “hidup saya tidak tenang, kalau Astri masih hidup”.

BACA JUGA:  Besok, Tersangka RB Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Keterangan saksi lain yang dibantah terdakwa Irawati Ua adalah, ia juga tidak pernah curhat lebih jauh kepada saksi Fitriani Ibrahim, terkait masalah yang ada didalam rumah tangganya.

“Saya tidak pernah curhat lebih jauh terkait masalah rumah tangga, karena menganggap Fitriani bukan teman curhat saya,” tandasnya.

Sementara saksi Fitriani Ibrahim, menegaskan tidak akan mengubah keterangan apapun yang sudah disampaikan. Ia yakin bahwa keterangan yang disampaikan berdasarkan apa yang didengar dari terdakwa Irawarti Ua.

BACA JUGA:  Teman Jeriko Pastikan 100 Ribu KTP Terkumpul Sebelum Bulan Agustus

“Saya tetap pada keterangan saya, dan tidak akan mengubahnya,” ungkap Fitriani Ibrahim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan lima orang saksi. Diantaranya operator excavator, Obed Benu beserta kondekturnya Semy.

Selain itu ada Yuliance yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Randy dan Ira Ua, Susanti Mansula yang adalah sahabat Ira Ua, serta sepupu Ira Ua, yakni Fitriani Ibrahim.

Untuk diketahui, hakim baru melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Sementara saksi Susanti Mansula diagendakan untuk diperiksa pada Kamis 24 November 2022 mendatang.***

error: Content is protected !!