KUPANG, HN – Fitriani Ibrahim, sepupu terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabbe.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) kupang, Senin 21 November 2022.
Fitriani Ibrahim dihadirkan sebagai saksi, karena ia merupakan pemilik mobil Toyota Rush hitam, yang dirental oleh Randy Badjideh untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
Dalam keterangannya, saksi Fitriani menceritakan kronologi awal ketika menerima telepon dari Samuel, yang merupakan pengelola rental, bahwa mobil Rush miliknya dirental orang untuk membunuh orang.
“Sam bilang ibu, mobil Rush itu dong pake pi bunuh orang. Saya langsung shock dan tidak bisa berbicara, karena dia mengatakan yang rental mobil itu Randy Badjideh,” ujar Fitriani Ibrahim.
Setelah mendapat informasi itu, saksi Fitriani langsung menelpon adik sepupunya Irawati Ua, yang merupakan istri dari Randy Badjideh, untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Jadi pada tanggal 9 November 2021 sekitar jam 9 atau 10, saya telepon Ira Ua, tetapi dia selalu mereject panggilan. Dia kemudian bilang jangan telepon biasa. Pake WhatsApp saja,” ungkapnya.
“Setelah saya telepon, langsung saya tanya mana Randy? Itu mobil yang rental itu kaka punya. Tetapi Ira katakan dia tidak mengerti, karena suaminya Randy masih di kantor,” jelasnya menambahkan.
GPS Mobil Rush
Dalam keterangan saksi Fitriani Ibrahim, ia juga menjelaskan pergerakan mobil Rush miliknya berdasarkan Global Positioning System atau GPS.
“Jadi mobil itu bergerak nonstop. dari GPS, mobil ini sering bergerak di sekitaran rumah Randy, menuju parkiran Holiwood, pasar Oebobo, pertamina, dan putar ke Oelamasi lewat jalur 40,” ungkapnya.
Menangis di Ruang Sidang
Saksi Fitriani Ibrahim, tak kuasa menahan tangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kupang, saat memberikan kesaksiaanya terkait kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee.
Menurut Fitriani, Mobil Rush hitam, yang kini sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan kendaraan yang digunakan mencari uang demi menutup utang.
“Mobil saya mereka yang pake terus saya yang kena sasaran. Utang saya di bank yang harus dibayar itu Rp7 juta per bulan. Saya sampai jualan nasi kuning, mereka dimana?,” tanya Fitriani sambil menangis.
Dia menambahkan, saat ini dirinya sudah divonis penyakit tumor ganas oleh dokter. Mendengar pernyataan saksi Fitriani, hakim langsung minta saksi untuk mengajukan surat sewa pakai untuk mobil miliknya ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Nanti diajukan surat sewa pakai ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tetapi setelah pemeriksaan selesai ya,” ungkap hakim.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pagi sekira pukul 9 pagi. Saksi yang dihadirkan JPU adalah Susanti Mansula.***