ROTE NDAO, HN – Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Barat Laut telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial FF (40). Korban dianiaya pelaku BS, pada Minggu 13 November 2022 lalu.
“Saat ini sudah 6 orang saksi yang diperiksa, termasuk korban. Rencananya besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Esbon Toele.
Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan terlapor, pihaknya segera menggelar perkara untuk membuktikan kebenaran dari peristiwa dugaan kasus penganiayaan tersebut.
“Setelah semua saksi dan terlapor diperiksa, baru akan digelar perkara,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kronologi awal terjadinya tindak pidana penganiayaan adalah ketika korban berinisial FF sedang berada di dapur milik saudara HS, dan tengah menyendok nasi untuk makan.
“Tiba-tiba terdengar suara terduga pelaku dari ruang tamu sedang mengeluarkan kalimat cacian, ‘ beta (saya) pi (pergi) pukul kasi mati dia’,” ungkap Ipda Esbon Toele.
Ketika bertemu korban, kata dia, pelaku langsung mendorong kepala korban menggunakan tangan kiri, dan memukul kening korban sebanyak dua kali dengan kepalan tangan kanannya.
“Pukulan dari pelaku itu mengakibatkan korban mengalami lebam di kening bagian kiri korban,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Rote Barat Laut (RBL) untuk melaporkan kejadian tersebut, agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan itu tetuang dalam Laporan PolisiĀ Nomor: LP / B / 51 / XI /2022 /SPKT / SEK RBL / RES RN / POLDA NTT, tertanggal 13 November 2022,” jelasnya.
Untuk diketahui peristiwa dugaan kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, NTT.***