KUPANG, HN – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astri Manafe dan Lael Maccabee akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 24 November 2022.
Sidang dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua itu digelar setelah saksi atas nama Susanti Mansula batal diperiksa pada Senin 21 November 2022 lalu.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menghadirkan lima orang saksi dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Kelima saksi diantaranya Operator Excavator, Obed Benu bersama kondekturnya Samy, Yuliance, selaku ART Randy dan Irawati Ua.
Selain itu ada Fitriani Ibrahim, yang merupakan sepupu dari terdakwa Irawati Ua, serta Susanti Mansula, yang adalah sahabat dari Irawati Ua.
Dalam persidangan, baru empat orang saksi yang diperiksa. Sementara satu saksi lainnya, Susanti Mansula batal diperiksa, dan ditunda ke Kamis 24 November 2022 sekira pukul 9:00 Wita.
“Karena sudah jam 4 sore, jadi pemeriksaan saksi lanjutan akan dilanjutkan pada hari Kamis nanti,” ujar majelis hakim saat menutup persidangan di Ruang Cakra PN Kupang.***