KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Christin Chandra kepada ibu kandungnya Norma Hendriana.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 24 November 2022 pagi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, menghadirkan Erwin Naitboho, sebagai salah satu saksi kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Erwin Naitboho, dalam kesaksiannya mengakui, jika Christin Chandra mendorong Norma Hendriana, yang merupakan ibu kandungnya hingga terjatuh dan punggungnya terbentur di kursi besi.
“Christin yang dorong ibu Norma hingga jatuh dan kena kursi besi,” ujar saksi Erwin Naitboho di hadapan para jaksa dan majelis hakim.
Menurut saksi Erwin, ia dengan jelas melihat kejadian itu. “Saat tu saya lihat Christin mendorong mama dengan kedua tangannya di bagian dada hingga jatuh,” ungkapnya.
Erwin mengisahkan, saat itu sempat terjadi pertengkaran, sehingga Christin Chandra merampas handphone dari tangan ibunya Norma Hendriana.
“Setelah bertengkar ibu norma teriak panggil nama saya untuk minta tolong,” terangnya.
Sementara Christin Hendriana, yang dihadirkan dalam persidangan itu memberikan keterangan tidak konsisten, dimana ia menjelaskan bahwa terdakwa Norma Hendriana yang mendorongnya.
Padahal, berdasarkan rekaman otentik suara, Christin Hendriana menjelaskan bahwa terdakwa Norma Hendriana terjatuh, karena didorong oleh saksi Erwin Naitboho.
Selain itu, Christin tidak bisa menjelaskan secara pasti posisi pemukul, sehingga dapat mengakibatkan luka sayatan yang begitu rapi seperti tersayat pisau tajam.
Dalam dakwaan Christin menjelaskan bahwa ia sedang memegang perkakas palu gergaji saat menghampiri terdakwa. Namun dalam Keterangan persidangan, ia mengatakan perkakas itu berada di lantai.
Keterangan Christin terkait luka yang dialaminya juga terkesan mengada-ada. Menurut Christin, luka tersebut terkena saat ia terjatuh karena didorong terdakwa Norma Hendriana.
Ia menerangkan, awalnya luka tersebut tidak menganga, namun setelah ia mengepalkan tangan saat berada di RS. Bhayangkara Kupang. “Saya kepalkan tangan baru luka itu menganga,” jelasnya.
Sementara keterangan berbeda yang disampaikan saksi Erwin Naitboho, bahwa saat itu ia melihat Christin Chandra tidak terjatuh. Justru dialah yang mendorong ibunya Norma. “Saya lihat ibu Christin tidak jatuh,” terangnya.
Pertanyaan sederhananya, apakah saat jatuh dan terkena palu (hamar) luka bisa berbentuk rapi seperti sayatan pisau tajam? Hanya Christin dan Tuhan yang tahu.
Keterangan yang disampaikan tentu Majelis Hakim yang mengetahui dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya.****