KUPANG, HN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang diminta segera mendalami keterangan sejumlah saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee.
Kuasa hukum keluarga korban Astri dan Lael, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun, mengatakan, pihaknya merasa puas dengan fakta-fakta yang sudah dibuka oleh sejumlah saksi.
“Keluarga sangat puas dengan fakta yang memang sudah dibuka oleh seluruh saksi. Namun kita harap JPU bisa lebih mendalami terkait fakta peraidangan yang baru,” ujar Jo Bangun belum lama ini.
Perwakilan keluarga korban, Jakson Manafe, menjelaskan, beberapa keterangan yang disampaikan saksi Susanti Mansula sesuai fakta, meski kemudian dibantah oleh terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.
“Tetapi saudari saksi tetap dengan pendirian, karena dia sudah disumpah, dan keterangan yang disampaikan sudah direkam oleh pengadilan, dalam hal ini panitra,” jelasnya.
Dia berharap di persidangan selanjutnya, para saksi bisa menyampaikan keterangan yang bersesuaian, dengan mengungkap fakta baru dibalik kasus pembunuhan Astri dan Lael.
“Kita harap pada persidangan berikutnya, saksi-saksi lain bisa sampaikan keterangan bersesuaian, karena masih ada fakta-fakta yang tidak bersesuaian,” tandasnya.***