KUPANG, HN – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur mengenai perzinahan. Namun, aturan pidana ini merupakan delik aduan.
Dikutip dari draf RKUHP 30 November 2022, pada bab Tindak Pidana Kesusilaan, bagian keempat mengatur tiga pasal mengenai perzinahan.
Pasal 411 menyebutkan orang yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami atau istri akan dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.
Pidana ini tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri, dan orang tua atau anak.
Berikutnya, pada pasal 412 diatur ketentuan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan terancam pidana paling enam bulan.
Seperti pasal sebelumnya, aturan ini merupakan delik aduan, hanya suami istri serta anak atau orang tua saja yang dapat melaporkan.
Berikut isi pasal perzinaan dalam RKUHP:
Bagian Keempat
Perzinaan
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 413
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (MDK/HN).***