KUPANG, HN – Persidangan kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 15 Desember 2022.
Dalam persidangan, terkuak fakta baru, dimana ada oknum polisi di Polsek Alak yang diduga mengintervensi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Kuasa hukum keluarga Manafe, Adhitya Nasution, mengatakan, dari hasil persidangan ditemukan fakta baru, yang menguak peran salah satu oknum polisi Polsek Alak diduga mengintervensi BAP.
“Untuk sidang hari ini kami banyak menemukan fakta baru, yang mana ditemukan adanya peran salah satu oknum polisi di Polsek Alak yang diduga mengintervensi BAP,” ujar Adhitya Nasution.
Adhitya menegaskan, terhadap perbuatan oknum polisi, pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Propam Polda NTT.
“Semua sudah kita catat, yang mana penyimpangan atau perbuatan oknum tersebut pasti akan kita buatkan laporan secara resmi ke Propam Polda NTT. Karena jelas tadi saksi menjelaskan bahwa BAP tersebut diarahkan, atau sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
“Jadi yang pertama kita kejar adalah oknum polisi di Polsek Alak yang sudah mengarahkan BAP pada awal peristiwa ini ditemukan. Itu yang akan kita kejar,” tambah Adhitya.
Selain itu, kata dia, ada juga fakta yang sudah lama terungkap, yaitu terkait dengan adanya mobil Avanza, yang kembali terungkap dalam persidangan.
“Mobil Avanza yang sudah lama kita curigai ada, itu tadi terungkap lagi. Harapan kami, kedepan fakta-fakta yang sudah ada ini sekiranya dikejar oleh JPU maupun Majelis Hakim pada persidangan berikutnya,” pungkasnya.”***