KUPANG, HN – Eksepsi terdakwa Paulus Igo Geroda, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 19 Desember 2022.
Paulus Igo Geroda merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada BPMD Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Wari Juniati. Dalam amar putusan, eksepsi terdakwa Paulus Igo Geroda yang dibacakan kuasa hukumnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Untuk itu, Wari Juniati memerintah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flotim untuk menghadirkan alat bukti dalam pemeriksaan pembuktian dan menghadirkan saksi – saksi dalam perkara tersebut.
Usai membacakan putusan sela ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Wari Juniati menunda persidangan hingga 11 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.
Terpisah, Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan, S. H mengaku siap menghadirkan saksi – saksi dalam persidangan sesuai perintah hakim.
“Yang jelas setelah eksepsi ditolak oleh hakim, kami selaku penuntut umum siap menghadirkan saksi – saksi dalam persidangan berikutnya nanti,” kata Oematan.
Selain itu, katanya, berdasarkan perintah hakim Pengadilan Tipikor Kupang, pemuntut umum siap menghadirkan saksi – saksi dalam pembuktian untuk terdakwa Alfons Hada Betan dan Petronela Letek Toda dalam kasus yang sama.
Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Flotim, Muhamad Ryan Kurniawan dan Devis Buni Lele. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya.***