Hukrim  

Gustaf Agripa Seret Nama Rudy Soik Dalam Sidang Kasus Penkase

Korban Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menghadirkan Gustaf Agripa dalam sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Persidangan itu berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis 12 Januari 2023, sekira pukul 02.15 Wita.

Gustaf Agripa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu menyebut nama salah satu oknum polisi Rudy Soik.

Menurutnya, waktu mengetahui bahwa korban Astri dan Lael dibunuh oleh terpidana Randy Badjideh, ia langsung mengontak Rudy Soik untuk segera membawa Randy ke Polda NTT.

“Jadi saat Randy mengaku, saya langsung telepon Rudy Soik untuk menyerahkan Randy dan dibawa ke Polda NTT,” ujar Gustaf Agripa saat menjawab pertanyaan jaksa.

BACA JUGA:  Marten Taunus Akui Sempat Ditelepon Randy untuk Pinjam Linggis

Dia menjelaskan, hingga saat ini ia tidak pernah mengetahui motif dibalik pembunuhan korban Astri dan anaknya Lael Maccabee.

“Kalau soal itu terdakwa Ira Ua tidak perna cerita, baik keadaan rumah tangga mereka, maupun perselingkuhan antara Randy dan Astri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gustaf Agripa mengaku tidak pernah menanyakan GPS Mobil Rush kepada Fitriani Ibrahim, yang juga merupakan ponakannya.

“Waktu saya kontak Fitri, dia hanya curhat tentang mobil itu digunakan untuk kejahatan. Kalau soal GPS saya sama sekali tidak pernah tanya. Untuk apa saya tanya,” ujar Gustaf Agripa dihadapan para hakim dan jaksa.

BACA JUGA:  Kadis PUPR Kota Kupang Resmi Ditahan Kejati NTT

Menurut Gustaf, saat terdakwa Irawaty Ua dipperiksa di Polsek Alak pertama kalinya, memang terlihat mobil Rush sudah berada di sana.

“Waktu terdakwa Ira Ua diperiksa di Polsek Alak, memang mobil Rush ada disana. Tetapi untuk minta GPS itu tidak pernah. Kalau menghubungi Fitrianiani memang benar,” tegasnya.

Dia menjelaskan, ketika terdaka Ira Ua menjalani pemeriksaan pertama di Polsek Alak, ia memang sedang bertugas di Kota Kupang, sehingga terdakwa Ira Ua memintanya untuk mendampinginya ke Polsek Alak.

“Waktu itu saya lagi tugas di Kupang, dan terdakwa minta tolong ke saya untuk mendampinginya. Tetapi saya ke Polsek Alak itu sudah sore, jadi saya tidak bertemu dengan terdakwa,” terangnya.

BACA JUGA:  Sidang Dakwaan Tersangka Randy Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

“Saya kesana hanya ingin memastikan bahwa terdakwa disana sedang menjalani pemeriksaan, dan saya langsung pulang,” tandasnya.

Sementara saksi Fitriani Ibrahim yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu mengakui, jika Gustaf Agripa pernah meneleponnya untuk menanyakan GPS mobil Rush kepadanya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Wuri Jumiati, SH, MH, didampingi empat orang hakim lainnya.***

error: Content is protected !!