KUPANG, HN – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Doni Handoko menyayangkan bocornya “surat rahasia” Bank NTT ke publik.
Surat itu merupakan sanksi yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT terkait izin layanan Mobile dan Internet Banking Bank NTT.
Meski demikian, Doni Handoko menyebut surat rahasia tersebut tidak boleh dipublikasi secara utuh ke publik. Karena itu sifatnya pembinaan kepada Bank NTT, dan bukan pembekuan.
“Sebenarnya itu sifatnya pembinaan. Bukan pembekuan. Cuma, kenapa surat rahasia itu bisa di posting secara utuh. Itu kan tidak pas juga,” ujar Doni Handoko, Selasa 17 Januari 2023.
Dia menegaskan, Bank Indonesia sangat menyayangkan bocornya surat rahasia, dan di posting secara utuh ke publik.
“Yang namanya rahasia ya rahasia kan. Bukan untuk konsumsi umum,” teranhnya.
Dia menjelaskan, pembinaan atau sanksi yang dikeluarkan Bank Indonesia tidak serta merta mematikan satu bank, atau industri keuangan lainnya.
“Pembinaan itu bukan mematikan suatu bank. Harus pahami bahwa bank itu industri yang harus dijaga. Karena ini soal kepercayaan masyarakat. Termasuk Bank NTT ini,” jelasnya.
Dia menerangkan, sejauh ini operasional Bank NTT masih berjalan maksimal. Sebagai Kepala Perwakilan BI NTT, Doni Handoko berharap agar semua masalah harus didiskusikan terlebih dahulu.
“Layanan bank si tetap oke ya. Jadi kalau ada hal-hal seperti itu sebaiknya kita ngobrol dulu. Betul gak dibekukan? Kan kalau dibekukan itu artinya tidak bisa ngapa ngapain lagi. Padahal Bank NTT kan tetap berjalan atau beroperasi seperti biasa,” terangnya.
Ia menambahkan, sambil melengkapi masalah perizinan, bank tetap bisa beroperasional seperti biasa. Sementara isunya itu seolah membuat Bank NTT lebih susah lagi.
“Tetapi faktanya tidak kok. Biasa aja. Ini kan menyangkut reputasi bank juga ya. Dan layanan digital itu disediakan oleh Bank Indonesia terkait perpindahan dana dari satu entitas ke entitas lain. Iitu sistemnya punya Bank Indonesia,” tandasnya.***