Kabar Gembira untuk Youtuber, Konten Bisa Jadi Jaminan Kredit dan Utang di Bank

(Foto: Pixabay)

JAKARTA, HN – Kabar gembira bagi para youtuber atau konten kreator yang memanfaatkan platform digital seperti YouTube untuk berkarya.

Pemerintah akan memberikan peluang bagi konten kreator untuk mendapat pembiayaan dari bank atau non bank untuk mengembangkan karyanya.

Peraturan itu tertuang dalam PP No. 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif, dimana konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu bisa dijadikan jaminan utang kepada lembaga bank maupun non bank.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” jelas Yasonna belum lama ini.

BACA JUGA:  Daftar Harta Presiden Indonesia, Siapa Paling Tajir?

Peraturan ini, dia menuturkan sebagai cara pemerintah melindungi dan mendayagunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Sertifikat yang dimiliki para pelaku ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi jaminan fidusia.

Dia mencontohkan salah satunya bisa digunakan jika memiliki konten di Youtube dan sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Sertifikat itu bisa digunakan untuk digadaikan ke bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” kata dia.

BACA JUGA:  Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Menhan Prabowo

“Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar,” tambahnya.

Selain itu, berdasarkan peraturan baru tersebut kekayaan intelektual diharuskan untuk dicatat ke Direktorat Jenderal Intelektual.

“Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ungkap Yasonna.

BACA JUGA:  Indah Permatasari Disebut Matre, Arie Kriting: Makan Ikan Asin dan Kelor Sudah Bahagia

Sementara Head of Government Affairs & Public Policy, YouTube Indonesia and South Asia Frontier, Danny Ardianto mengaku senang dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

“PP ini berisi tentang memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan,” jelasnya.

Menurut Danny, Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang punya kementerian khusus ekonomi kreatif dan ini menunjukkan betapa pemerintah mengambil peran serius dalam pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Salah satunya melalui banyak kebijakan di dalamnya ada PP No. 24 ini,” tandasny.***

error: Content is protected !!