Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan NTT

KUPANG, HN – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait aturan sekolah jam 5 pagi bagi siswa SMA dan SMK di Kota Kupang menuai pro kontrai di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi mengatakan, kebijakan itu sudah disepakati dan diputuskan oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat saat pertemuan bersama para Kepala Sekolah SMA/SMK dalam kunjungan kerja di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kamis 23 Februari 2023 lalu.

Dalam kunjungan itu, Gubernur NTT mengatakan, mengurus manusia tidak gampang. Harus ada cinta dan harus disertai dengan hati untuk terus melakukan pendampingan.

“Tanpa cinta, pendidikan NTT tidak akan maju, karena kita sudah jauh tertinggal dari daerah-lain, sehingga kita tidak bisa bekerja dengan cara biasa-biasa,” ujar Linus Lusi, Selasa 28 Februari 2023.

Menurut Linus Lusi, Viktor Laiskidat menjabat sebagai Gubernur NTT, ia menaruh perhatian khusus terhadap dunia pendidikan, dimana ia selalu mendorong agar 1 SMA dan 1 SMK harus masuk dalam sekolah unggulan 200 terbaik di Indonesia.

BACA JUGA:  HUT Ke-15, Partai Hanura Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Viktory-Jos

“Namun sampai hari ini belum tercapai, sehingga perlu adanya terobosan baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, para kepala sekolah menyatakan kesanggupannya untuk masuk dalam 200 sekolah unggulan di Indonesia.

Selain itu disepakati juga untuk 2 sekolah, yakni SMA Negeri 1 Kota Kupang dan SMA Negeri 6 Kota Kupang dipersiapkan menjadi sekolah unggulan dengan menerapkan sekolah mulai jam 5 pagi.

“Kemudian dalam hiring pendapat dan rekam jejak akademik, sekolah-sekolah lain juga ikut ambil bagian. Maka ada 8 sekolah tambahan yakni SMA Negeri 2 Kota Kupang, SMA Negeri 3 Kota Kupang, SMA Negeri 5 Kota Kupang, SMK Negeri 5 Kota Kupang, SMK Negeri 1 Kota Kupang, SMK Negeri 2 Kota Kupang dan SMK Negeri 3 Kota Kupang, SMK Negeri 4 Kota Kupang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Siap Mengajar Pascasarjana di UPG 1945

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut bagian dari perjanjian kinerja antara Kepala Dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan para Kepala Sekolah SMA/SMK se-NTT, yang telah ditandatangani hari Jumat 13 Januari 2023 di SMA Negeri 3 Kota Kupang.

Isi perjanjian kinerja yang disepakati dan disetujui para kepala sekolah, termasuk jam masuk sekolah ditetapkan jam 5 pagi khusus siswa kelas 12 SMA/SMK yang sudah termasuk dalam 10 sekolah tersebut.

“Ini bersifat uji coba, sambil pemerintah provinsi melakukan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan 2 sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total. Evaluasinya selama 1 bulan mulai Februari sampai 27 Maret 2023,” jelas Linus Lusi.

Pihaknya akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder terkait agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, dan layanan transportasi, serta penyiapan infrastruktur.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menambahkan, memperhatikan polemik yang terjadi saat ini, pemerintah Provinsi NTT memutuskan untuk jam sekolah digeser ke jam 5:30 pagi.

BACA JUGA:  Atlet Taekwondo NTT Siap Berlaga di PON Papua XX 2021

“Pemerintah provinsi melakukan kerja sama dengan kampus kampus UI, UGM, ITB, Unpad, maupun Undana dan Unimor untuk melakukan bimbingan kepada siswa kelas 12. Pihaknya juga menyiapkan para siswa-siswi agar bisa tembus kuliah ikatan kedinasan maupun TNI, Polri, dan Akabri,” tandasnya.

Berikut kebijakan yang dikeluarkan Pemprov NTT dalam seleksi 10 sekolah di Kota Kupang:

  1. Untuk Kelas XII SMA/K dari 10 sekolah yang ditetapkan masuk dari jam 5 pagi digeser menjadi pukul 05.30
  1. Pemprov NTT melakukan kerja sama dengan kampus-kampus seperti UI, UGM, ITB, Unpad, Unhas, dan Undana untuk melakukan bimbingan siswa kelas XII
  1. Menyiapkan para siswa agar bisa lulus kuliah, baik ikatan kedinasan maupun TNI/Polri
  1. Akan melakukan evaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi dan praktisi pendidikan
  1. Dinas teknis di Provinsi NTT akan mengatur lebih lanjut.***
error: Content is protected !!