KUPANG, HN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pengusaha berinisial RS, Senin 13 Februari 2023 lalu.
RS ditangkap bersama tersangka lain yang berinisial B, ketika mengambil narkoba jenis Shabu 7,2 Gram di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Kupang.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT Kombes Pol Moh. Nasrun Mikaris mengatakan, RS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang dalam proses penahanan.
“Pekerjaan RS adalah swasta. Sekarang sedang dalam proses penahanan, dan mungkin minggu ini kita sudah kirim berkas tahap satu,” ujar Nasrun Mikaris, Senin 27 Februari 2023.
Dengan persoalan itu, kata Nasrun, RS dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan B dikenakan Pasal 114.
“Karena dalam aturan kita seperti itu. Kalau memiliki barang lebih dari 5 Gram, ancaman hukuman seperti itu. Kalau B urinenya negatif, sedangkan RS urinenya positif,” jelasnya.
Ia menambahkan, narkotika jenis Shabu tersebut dikirim dari Sulawesi Selatan, sehingga oknum yang mengirim barang itu sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Barangnya dikirim dari Sulawesi Selatan. Si pengirim barang kita tetapkan masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang,” terangnya.
Kepala BNNP NTT Kombes Pol Ricky Yanuarfi Sikumbang, SH, M.Si mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam perdagangan Narkoba di NTT.
“Kita sesalkan juga. Seharusnya seorang yang sukses tidak boleh berperilaku seperti ini. Semua orang yang menggunakan narkoba, harus direhab. Semua orang punya hak untuk rehabilitasi,” jelasnya.***