KUPANG, HN – Terdakwa kasus Penkase, Irawati Astana Dewi Ua akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 3 Maret 2023 besok.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution berharap majelis hakim memvonis terdakwa Irawati Astana Dewi Ua dengan hukuman maksimal.
“Berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan, tentu harapan kita adalah hukuman maksimal,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.
Menurutnya, selama proses persidangan terdakwa Ira Ua di PN Kupang, banyak fakta-fakta baru yang muncul, dan juga semakin menguatkan bahwa ada rekayasa GPS dan linimasa dari terdakwa Ira Ua.
“Mewakili keluarga korban, kami ingin supaya putusan maksimal, terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun. Kami harap putusan bisa diatas itu,” jelansya.
“Boleh dikatakan seumur hidup atau disamakan dengan terpidana Randy Badjideh. Saya rasa itu kewenangan hakim. Tetapi tentu harapan kami adalah hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Ira Ua,” tambah Adhitya.
Dia menjelaskan, fakta lain yang terungkap dalam persidangan juga menerangkan, bahwa ada peran serta dari pihak lain, yang turut membantu terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Selama persidangan, kita dengar banyak nama yang disebut, dimana mereka turut membantu terpidana Randy Badjideh dan terdakwa Ira Ua selama proses kejadian pembunuhan ini,” ungkapnya.
Adhitya berharap setelah putusan nanti, pihak kepolisian Polda NTT mau menggali lebih jauh, entah membentuk tim khusus, atau membuka dan mengembangkan perkara ini lebih dalam lagi.
“Pada intinya bahwa pihak Polda NTT ini mau untuk tidak hanya berhenti sampai disini. Karena satu tindak pidana itu tidak bisa terlaksana tanpa adanya bantuan orang lain, baik sebelum maupun sesudah kejadian,” terangnya.
Selama persidangan, kata Adhitya, fakta-fakta itu sudah terbuka. Namun penyidik Polda NTT hingga hari ini hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni Irawati Astana Dewi Ua dan Randy Badjideh.
Sedangkan pihak lain yang turut membantu, baik menjemput korban, mempersiapkan tempat eksekusi, menghilangkan barang bukti, mempersiapkan kendaraan hingga kejadian tidak tercium.
“Ini kan yang belum diungkap, dan belum dilakukan penyelidikan oleh polisi. Ada apa? Kenapa penyidik tidak mau mengembangkan kasus ini,” tegas Adhitya.
“Dengan adanya fakta persidangan, kami harap Kapolda NTT, Johni Asadoma berani mengambil kebijakan dan memerintahkan anak buahnya untuk mengungkap kasus ini lebih jauh,” harapnya.
Karana, tambah Adhitya, sejak kejadian ada pihak yang menjemput korban dari rumah, setelah eksekusi pun ada orang persiapkan lubang, dan terdapat pula peran serta pihak lain yang mengedit GPS dan linimasa Ira Ua.
“Kenapa ini tidak dikembangkan. Kalau begini, tidak mencerminkan asas keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Adhitya Nasution.***