KUPANG, HN – Oknum polisi berinisial Aipda DN yang bertugas di Polsek Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.
Perbuatan DN dinilai sudah melanggar kode etik profesi sebagai seorang polisi yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat.
Ahli hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Mikhael Feka mengatakan, harusnya polisi yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Kie ini, lebih bijak dalam melaksanakan tugasnya dalam menghadapi berbagai situasi. Bukan melakukan tindakan arogan.
Menurutnya, perbuatan oknum polisi tersebut dinilai sudah melanggar peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia.
“Apapun alasannya seorang anggota polri tidak bisa sembarangan melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat kecuali dalam keadaan tertentu ketika menghadapi penjahat dan terpaksa harus melakukan itu,” ujar Mikhael Feka, Kamis 02 Maret 2023.
Dia menjelaskan, tugas polri diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia Pasal 2 mengatur bahwa Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
“Jadi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus bersikap betul-betul sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bukan sebaliknya menjadi momok dalam masyarakat,” tegas Mikhael.
Mikhael kembali menegaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi sebagai kanit Intel Polsek Kie yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi Kecamatan Kie Kabupaten TTS, sangat tidak dibenarkan.
Ditambahkannya, segala sesuatu bisa dibicarakan secara baik, apabila oknum polisi yang berstatus sebagai kanit intel harusnya lebih bijak dalam menghadapi permasalahan di masyarakat bukan sebaliknya main hakim sendiri.
Kata dia, tindakan oknum polisi tersebut jelas tidak sejalan dengan Slogan Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini. Tindakan pelaku dapat diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun. (KC/HN).***