KUPANG, HN – Tiga tahun proses hukum kasus pembunuhan Astri Evita Manafe dan anaknya Lael Maccabee akhirnya sampai pada babak vonis.
Terdakwa Irawati Astana Dewi Ua saat ini sedang menjalani sidang vonis atau putusan dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Jumat 3 Maret 2023.
Masyarakat NTT khususnya Kota Kupang menanti-nanti putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ira Ua, setelah suaminya Randy Badjideh sudah divonis hukuman mati dalam kasus yang sama.
Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang akan menjadi babak akhir kasus perampasan nyawa kedua korban, yang terjadi tahun 2021 lalu.
Putusan hakim tentu akan merujuk pada keterangan saksi dan terdakwa, fakta persidangan, serta bukti-bukti yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sudah menuntut terdakwa Ira Ua dengan hukuman penjara 20 tahun, karena diduga menjadi dalang pembunuhan Astri dan Lael.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution melalui Jo Bangun mengatakan, putusan majelis hakim diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kita harap putusan nanti bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar Jo Bangun kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
Pantauan HALUANNTT.com, pihak kepolisian melakukan penjagaan ketat di gerbang masuk Pengadilan Kelas 1A Kupang, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.***