Hukrim  

Protes Vonis Hakim, Keluarga Korban Mengamuk di PN Kupang

Saul Manafe, ayah kandung korban Astri Manafe (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Sidang putusan kasus pembunuhan Astri Evita Manafe dan anaknya Lael Maccabe di Pengadilan Negeri (PN) Kupang berakhir ricuh.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negri Kupang, Jumat 3 Maret 2023 ini, ketua majelis hakim Wari Juniarti memvonis terdakwa Ira Ua hukuman penjara 20 tahun.

“Terdakwa secara sah terbukti melakukan perbuatan itu. Untuk itu  terdakwa dijatuhi hukuman penjara 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Wari Juniarti.

Usai persidangan, keluarga korban Astri dan Lael mengamuk di Pengadilan Kupang, lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim.

BACA JUGA:  Mahfud MD Kunjungi Korban Bom Bunuh Diri di Rumah Sakit

Keluarga korban menilai vonis dari hakim telah mencederai rasa keadilan dan rasa kemanusian. Mereka kecewa karena terdakwa hanya divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Ayah kandung korban, Saul Manafe mengecam keputusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Wari Juniarti.

“Kami tidak puas dengan vonis hakim terhadap Ira Ua. Kalau hanya 20 tahun penjara, sebaiknya bebaskan saja dia,” tegas Saul Manafe.

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, ia tetap menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang terkait vonis terhadap terdakwa Ira Ua.

“Pada prinsipnya kami menghargai putusan dari pengadilan,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kupang.

BACA JUGA:  PH Korban Minta Jaksa Hadrikan Rudy Soik Dalam Persidangan

Menurut Adhitya, pada intinya majelis hakim sudah menyatakan, bahwa terdakwa Ira Ua terbukti secara sah dan meyakinkan dalam penganjuran terhadap seseorang untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana itu.

“Itu yang kami garis bawahi. Terkait adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga itu saya rasa hal yang lumrah dan wajar. Tetapi kita tetap hargai hukum, karena masih ada proses hukum lanjutan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, apabila ada upaya hukum lanjutan, baik dari pihak terdakwa Ira Ua maupun JPU, ia berharap nanti di Pengadilan Tinggi (PT) atau di tingkatan lain hukuman bisa lebih maksimal.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Randy Kembali Dilimpahkan ke Kejati NTT

“Karena keinginan dari pihak keluarga adalah hukuman maksimal. Tetapi hari ini kami apresiasi pihak pengadilan yang sudah memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa,” terangnya.

Meski demikian, Adhitya menegaskan bahwa putusan dari ketua majelis hakim belum sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga korban, maupun masyarakat.

“Kembali lagi kita tegaskan bahwa putusan ini masih belum dapat diterima oleh pihak keluarga korban,” pungkas Adhitya Nasution.***

error: Content is protected !!