KUPANG, HN – Kanit Intel Polsek Kie berinisial Bripka DN bakal diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Kamis 9 Maret 2023 besok.
Bripka DN diperiksa atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yeremias Nomleni.
Tindakan Bripka DN diduga telah melanggar kode etik profesi, atau pelanggaran disiplin.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Arya Sandi, S. I. K, mengatakan, rencananya Bripka DN akan diperiksa Propam Polda NTT terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
“Rencananya besok itu diperiksa dalam penanganan Propam Polda NTT. Besok kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Arya Sandy, Rabu 8 Maret 2023.
Selain Bripka DN, kata dia, Propam Polda NTT juga berencana memeriksa Aipda PS sebagai turut terlapor dalam laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.
Ditambahkan Kabid Humas Polda NTT, selain Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN, Aipda PS dan lima (5) orang anggota Polri lainnya juga turut diperiksa oleh Propam Polda NTT.
“Selain Bripka DN dan Aipda PS, ada lima (5) anggota lainnya turut diperiksa oleh Propam Polda NTT,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN dilaporkan oleh Rince Misa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.
Dimana, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 10 Februari 2023 lalu, yang menyebabkan Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni mengalami luka berat pada bagian kepala hingga harus dilarikan ke Puskesmas Oinlasi untuk mendapatkan perawatan medis. (KC/HN).***