KUPANG, HN – Komisi III DPRD NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, Pemegang Saham Seri B, Amos Corputty dan Mantan Kacab Kefamenanu, Edi Nanggus.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini berlangsung di Ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Senin 6 Maret 2023.
Anggota Komisi III DPRD NTT, Fredy Mui pertanyakan kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar Tahun 2018 lalu.
Menurutnya, sebagai kepala Devisi Bank NTT saat itu, apakah Harry Alexander Riwu Kaho pantas memberikan dana sebesar itu tanpa sepengetahuan manajemen Bank NTT.
“Saya bukan membela Alex secara pribadi. Tetapi pertanyaan saya, apakah Aleks secara jobdeks dimungkinan untuk menyetujui usulan kredit sebesar itu dengan level sebagai Kepala Devisi saat itu,” tanya Ferdy Mui.
Politisi NasDem itu menegaskan, dirinya tidak yakin, jika uang sebesar itu dikeluarkan dari Bank NTT tanpa sepengetahuan atasannya, atau manajemen Bank NTT.
“Tetapi saya melihat bahwa ada sebuah sistem, dimana kasus itu bukan kesalahan Aleks Riwu Kaho secara pribadi. Tetapi ini kesalahan institusi atau lembaga,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa kemudian Aleks Riwu Kaho disalahkan, apakah jabatan Alex saat itu bisa memberikan kredit sebesar itu dengan jabatannya sebagai Kepala Devisi.
“Kalau tidak bisa, kenapa itu bisa terjadi? Sehingga di perbankan itu biasa dikatan sebagai kerugian. Dan sampai kapan pun tidak mungkin bisa dikembalikan,” tandasnya.***